DKI JAKARTA

5 Jenis Objek Ini Dapat Pembebasan PBB-P2 secara Jabatan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 20 Mei 2026 | 10.00 WIB
5 Jenis Objek Ini Dapat Pembebasan PBB-P2 secara Jabatan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membebaskan sejumlah objek pajak dari pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 857/2025. Melalui keputusan tersebut, Pramono memberikan pembebasan pokok PBB-P2 secara jabatan untuk sejumlah objek PBB-P2.

“Dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan keputusan gubernur,” bunyi pertimbangan Kepgub DKI Jakarta 857/2025, dikutip pada Rabu (20/5/2026).

Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, ada 5 jenis objek yang diberikan pembebasan pokok PBB-P2 secara jabatan. Pertama, objek PBB-P2 yang tercatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah yang penggunaannya bukan untuk kantor pemerintah pusat, pemerintahan daerah, atau kantor penyelenggaraan negara lainnya dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Kedua, objek PBB-P2 yang dikelola oleh badan layanan umum (BLU) yang semata-mata menyelenggarakan pelayanan dasar dan/atau kegiatan olahraga, dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Ketiga, objek PBB-P2 yang dikelola oleh BLUD, dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Keempat, objek PBB-P2 berupa rumah dinas yang termasuk kategori rumah negara golongan I dan rumah negara golongan II. Kelima, objek PBB-P2 yang merupakan barang rampasan negara.

Keenam, objek PBB-P2 berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khusus untuk jenis objek keempat (rumah negara), kelima (barang rampasan negara), dan keenam (prasarana, sarana, dan utilitas umum), diberikan pembebasan dengan 2 ketentuan:

  1. Untuk ketetapan PBB-P2 tahun pajak sebelum berlakunya keputusan gubernur ini yang belum dilakukan pembayaran;
  2. Untuk penetapan PBB-P2 tahun pajak setelah berlakunya keputusan gubernur ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.