Ilustrasi.
GIANYAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penyitaan atas rekening penanggung pajak di beberapa bank yang berlokasi di Kabupaten Gianyar pada 17 Oktober 2024.
JSPN dari KPP Pratama Gianyar Saphira mengatakan KPP sebelumnya telah melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak. Namun, utang pajak tak kunjung dilunasi sehingga dilakukan proses penyitaan rekening.
"Jadi, penyitaan rekening ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan upaya terakhir agar wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya," katanya
Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan dan pengiriman surat teguran serta penyampaian surat paksa.
Selanjutnya, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan. Rekening keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penyitaan adalah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilakukannya penyitaan tersebut, KPP berharap wajib pajak dapat patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait dengan utang pajak.
"Sebagai warga negara yang baik, alangkah eloknya kita untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Jangan sampai terjadi proses terakhir ini, yaitu penyitaan," tutur Saphira.
Dia menambahkan upaya penagihan aktif ini juga dilaksanakan guna mewujudkan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (rig)