Ilustrasi.
MUKOMUKO, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Mukomuko, Bengkulu menggelar visit lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran data usaha yang dijalankan wajib pajak, menyusul pengajuan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP).
Wajib Pajak yang dilakukan verifikasi lapangan adalah seorang pemilik usaha perdagangan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit. Verifikasi dilakukan melalui wawancara dan penyampaian edukasi perpajakan. Petugas juga mendokumentasikan aset usaha wajib pajak.
"Jadi kegiatan ini bertujuan menyesuaikan data yang diberikan oleh wajib pajak dengan kondisi di lapangan. Juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP," kata Petugas KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).
Vira menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak memiliki kewajiban perpajakan yang lebih banyak jika dibandingkan non-PKP. Beberapa kewajiban pajak yang perlu dijalankan, di antaranya memungut dan menyetorkan pajak pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tiap bulannya.
Selain itu, terdapat sanksi denda senilai Rp500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
"Edukasi ini wajib Kami sampaikan agar wajib pajak mengerti hak dan kewajibannya sebagai PKP," ujar Vira menambahkan.
Wajib pajak merespons positif edukasi dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh KP2KP Mukomuko. Wajib pajak mengaku sudah ada kontrak untuk memasok TBS ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Teras Terunjam pada awal September nanti.
"Kami juga berharap untuk segera dikukuhkan sebagai PKP,” jelas wajib pajak merespons edukasi yang diberikan.
Pada akhir dari verifikasi lapangan yang dilakukan, petugas dari KP2KP Mukomuko mengingatkan juga bahwa selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik.
"Jika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik," tutup Vira. (sap)