News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Sempat Diperketat, Suahasil Ungkap Kondisi Sekarang

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 30 Oktober 2026 | 20.00 WIB
Restitusi Pajak Sempat Diperketat, Suahasil Ungkap Kondisi Sekarang
<p>Menteri Keuangan Suahasil Nazara.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui proses pencairan restitusi pajak sempat diperketat beberapa waktu lalu.

Namun, Suahasil menyatakan telah menginstruksikan Dirjen Pajak untuk mempercepat pencairan restitusi, terutama bagi industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik, serta pelaku UMKM.

"Memang ada beberapa pengetatan di dalam penerapan aturan-aturan mengenai restitusi pajak, tapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karya, UMKM, tekstil, alas kaki, juga elektronik supaya cashflow-nya untuk modal kerjanya terbantu," ujarnya dalam Rapimnas Kadin 2026, Jumat (30/10/2026).

Perlu diketahui, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian tersebut merupakan hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Masalah pencairan restitusi mengemuka sejak pertengahan 2026 seiring dengan banyaknya wajib pajak dari kalangan pelaku usaha yang mengeluhkan proses pencairan restitusi yang dianggap lambat. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus kas (cash flow) dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan pemerintah perlu mempercepat pencairan restitusi pajak bagi sektor industri lain. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu menunggu terlalu lama.

Meski demikian, dia mengapresiasi pemerintah yang telah mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada industri padat karya, mengingat sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja.

"Saya senang sekali menkeu menyampaikan soal restitusi. Tentu kalau ditanya ke pengusaha, inginnya [restitusi] yang lebih dan juga lebih luas, tapi saya rasa ini awal yang baik," kata Anindya.

Di sisi lain, Anindya juga memaklumi apabila pemeriksaan terhadap permohonan restitusi pajak membutuhkan waktu karena perlu terus direviu. Namun, menurutnya, kondisi setiap pelaku usaha berbeda-beda. Hal terpenting adalah pemerintah perlu menjamin kepastian dan menjaga iklim usaha agar dunia usaha tetap bertumbuh.

"Kalau dari sisi kami, yang paling penting adalah growth dan stability. Tentu dari sisi fiskal, moneter, fokus terus ke stabilitasnya dengan segala macam gejolak di geopolitik. Tapi kita juga ingin menekankan growth yang inklusif," tutur Ketua Kadin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.