Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IHPS I/2026

BPK Temukan Masalah Piutang Pajak Daerah yang Berpotensi Tak Tertagih

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 23 Oktober 2026 | 08.30 WIB
BPK Temukan Masalah Piutang Pajak Daerah yang Berpotensi Tak Tertagih
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang pajak daerah dan dana bergulir pada 22 pemda senilai Rp6,07 miliar yang berisiko tidak tertagih.

BPK menjelaskan kondisi itu membuat pemda berpotensi tidak menerima kembali uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, atau pemda tidak dapat memanfaatkan kembali uang tersebut.

"Piutang atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih sebanyak 23 permasalahan pada 22 pemda sebesar Rp6,07 miliar yang mengakibatkan piutang tidak dapat ditagih dan dimanfaatkan," tulis BPK dalam IHPS I/2026, dikutip pada Jumat (23/10/2026).

BPK menyampaikan masalah piutang dan dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih antara lain terjadi pada 2 pemda.

Pertama, Pemkot Salatiga, Jawa Tengah, memiliki masalah piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), piutang retribusi, dan piutang lain-lain PAD yang sah berupa piutang hasil pengelolaan dana bergulir sebesar Rp2,72 miliar.

Kedua, Pemkot Blitar, Jawa Timur, memiliki masalah piutang yang berpotensi tak tertagih sebesar Rp2,45 miliar. Piutang tersebut antara lain berasal dari retribusi pasien umum RSUD, retribusi sewa dan fasilitas rusunawa, retribusi kios terminal, retribusi sewa toko stadion, retribusi persetujuan bangunan atau gedung (PBG), serta piutang lain-lain PAD yang sah.

Jika dijumlahkan, nilai piutang yang berpotensi tidak tertagih dari 2 pemda tersebut mencapai Rp5,17 miliar.

Guna mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan agar kepala daerah terkait menyelesaikan piutang PBB-P2, piutang retribusi, dan piutang hasil pengelolaan dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih.

Selain itu, BPK juga meminta kepala daerah menetapkan ketentuan teknis atau prosedur dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi, validasi, penagihan, dan pengusulan penghapusan piutang lain-lain PAD yang sah. Ketentuan tersebut diperlukan sebagai acuan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Sebagai informasi, piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemda dan/atau hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Adapun yang dikategorikan sebagai piutang daerah antara lain piutang pajak daerah, piutang retribusi, serta piutang pendapatan asli daerah (PAD) lainnya.

Sementara itu, dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan kementerian negara/lembaga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.