AMBON, DDTCNews - Pemprov Maluku memberikan keringanan berupa diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 40% sampai dengan 19 November 2026.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan program diskon atas tunggakan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menunggak selama 1 tahun atau lebih.
"Guna mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan kepada masyarakat, pemprov memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 19 November 2026," katanya, dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Selain relaksasi pokok tunggakan PKB, lanjut Lewerissa, terdapat pula diskon pajak kendaraan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo.
Tidak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan pajak kendaraan sebesar 100% untuk tahun pertama bagi kendaraan dari luar Maluku yang melakukan mutasi masuk ke Maluku atau menjadi berpelat DE.
Lewerissa pun mengimbau warga Maluku untuk memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan tersebut. Setelah periode relaksasi berakhir, pembayaran pajak kendaraan, termasuk pokok tunggakan pajak kendaraan dan BBNKB akan kembali normal.
Dia juga berharap program keringanan tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dengan demikian, kinerja pajak daerah menjadi lebih optimal dan pada akhirnya dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti dilansir dari terasmaluku.com, warga Maluku yang ingin memanfaatkan keringanan bisa langsung datang ke Kantor Samsat dengan membawa sejumlah dokumen seperti KTP asli, STNK, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). (rig)
