News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJI KOMPETENSI PERPAJAKAN

Lulus UKP Periode 1–8, SKK Diterbitkan 19 November 2026

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 30 Oktober 2026 | 17.30 WIB
Lulus UKP Periode 1–8, SKK Diterbitkan 19 November 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan kompetensi (SKK) bagi peserta uji kompetensi pajak (UKP) periode 1–8 2026 yang dinyatakan lulus akan diterbitkan pada 19 November 2026.

Dengan SKK dimaksud, seseorang dinyatakan memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai dengan tingkatan SKK yang dimiliki. Sesuai dengan PMK 55/2026, penerbitan SKK langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT).

"Penerbitan SKT ditandatangani oleh direktur jenderal bersamaan dengan penerbitan SKK," bunyi Pasal 51 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Dengan SKT tersebut, seseorang dinyatakan terdaftar sebagai orang yang memiliki kompetensi pajak dan bisa berperan sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

SKT yang diterbitkan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dinyatakan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Untuk memperpanjang masa berlaku SKT, seseorang perlu memperpanjang SKK dengan mengikuti ujian penyegaran yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

"Perpanjangan SKK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan dan dinyatakan lulus," bunyi Pasal 10 ayat (9) PMK 55/2026.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyelenggarakan 40 periode UKP pada akhir tahun ini dalam rangka mendukung pelaksanaan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026.

Dengan SKK yang diperoleh dari UKP dimaksud, seseorang dianggap memiliki kompetensi pajak dan bisa bertindak sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.