GORONTALO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam melaksanakan pendataan dan verifikasi sejumlah sektor usaha wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan kerja sama dan kegiatan tersebut bertujuan mendorong tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menggali potensi pajak daerah secara lebih optimal.
"Kehadiran JPN merupakan bentuk sinergi dan pendampingan hukum agar proses pendataan dan verifikasi potensi pajak daerah memiliki dasar yang jelas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemda maupun para pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).
Danial menyampaikan ada beberapa langkah yang dilakukan pemda untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, di antaranya melalui pemutakhiran data dan penguatan koordinasi lintas instansi.
Dalam pelaksanaannya, dia menilai pendampingan JPN diperlukan guna memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Optimalisasi pendapatan daerah bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan, tetapi juga membangun tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," papar Danial.
Danial mengatakan kegiatan pendataan dan verifikasi akan menyasar sejumlah jenis pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, serta pajak alat berat.
Dia mencontohkan beberapa aspek yang perlu ditinjau oleh petugas Bapenda dan JPN, antara lain jenis dan jumlah alat berat, status kepemilikan, dan lokasi penggunaan.
Selain itu, petugas akan meninjau kepatuhan pembayaran PKB, termasuk atas kendaraan milik ASN dan instansi pemda. Kemudian, mengecek administrasi mutasi kendaraan, jenis dan volume BBM yang digunakan wajib pajak, lokasi penyerahan, serta mekanisme pembeliannya.
Danial menyampaikan langkah strategis yang digencarkan bersama JPN tidak semata-mata ditujukan untuk melakukan penagihan pajak daerah. Lebih dari itu, pemprov ingin memastikan kelengkapan dan keakuratan data wajib pajak sebelum melakukan verifikasi dan memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
"Prinsip kami bukan mencari atau menambah beban baru bagi dunia usaha, yang ingin kami pastikan adalah kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara benar, adil, dan transparan," katanya. (dik)
