News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Usulan Produk Pembalut Bebas PPN, Begini Respons DJP

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 30 Oktober 2026 | 16.00 WIB
Ramai Usulan Produk Pembalut Bebas PPN, Begini Respons DJP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan tanggapan mengenai kemungkinan pemerintah mengecualikan produk pembalut dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau memberikan fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah memahami produk menstruasi sangat penting bagi kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan. Namun, Inge menyebut setiap usulan pengecualian atau pembebasan PPN perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya," ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Inge menjelaskan pada prinsipnya barang konsumsi merupakan barang kena pajak (BKP). Merujuk pada UU PPN, BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang tersebut.

Barang tidak dikenakan PPN apabila termasuk dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Inge menyampaikan produk pembalut hingga saat ini belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

"Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," katanya.

Inge pun menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Pengenaan PPN tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang berupa pembalut.

Sesuai dengan karakteristik PPN yang dikenakan atas barang yang dikonsumsi, pihak konsumenlah yang menanggung beban PPN atas pembelian produk tersebut.

"PPN produk pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," tutup Inge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.