News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UU PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Teritorial di PFII

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 30 Oktober 2026 | 16.30 WIB
Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Teritorial di PFII
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) turut memuat ketentuan mengenai pengecualian PPh atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Merujuk pada Pasal 50 UU PFII, fasilitas pengecualian PPh tersebut diberikan kepada pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing (WNA) di PFII.

Adapun pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mencakup orang pribadi dan badan. "Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di dalam atau dari PFII," bunyi Pasal 1 angka 12 UU PFII, dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan Penjelasan Pasal 50 UU PFII, fasilitas perpajakan tersebut menerapkan prinsip pemajakan teritorial dalam rangka menarik investasi. Dengan prinsip tersebut, penghasilan yang bersumber dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan PPh bagi pihak yang memenuhi ketentuan fasilitas.

"Untuk menarik investasi di PFII diberikan fasilitas berupa pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus WNA di PFII, hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (territorial income system)," bunyi Penjelasan Pasal 50 UU PFII.

Sementara itu, sistem pemajakan yang secara umum berlaku bagi wajib pajak dalam negeri di Indonesia adalah sistem worldwide income. Berdasarkan prinsip tersebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam maupun luar negeri, pada dasarnya termasuk dalam objek PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sebagai informasi, DPR telah menyetujui RUU PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026. Menindaklanjuti persetujuan tersebut, UU PFII kemudian disahkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2026.

UU PFII mulai berlaku pada 19 Agustus 2026 dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan pelaksana paling lama 6 bulan sejak pengundangan. Salah satu aturan pelaksana yang perlu disusun adalah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian fasilitas pajak di PFII. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.