JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melayangkan 539.733 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari hingga 27 Oktober 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan sebagian besar SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber.
"Sampai dengan 27 Oktober 2026, DJP menerbitkan 539.733 SP2DK yang merupakan permintaan klarifikasi atas data yang diperoleh dari berbagai pihak," ujarnya, Rabu (28/10/2026).
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang menerima SP2DK bukan berarti telah melakukan pelanggaran pajak. SP2DK menjadi sarana bagi otoritas untuk mengonfirmasi kesesuaian data perpajakan terkait dengan wajib pajak.
Ketentuan umum, tata cara, serta format SP2DK diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025.
Inge juga menjelaskan SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam, sesuai dengan panduan dalam Lampiran PMK 111/2025. Meski demikian, isi SP2DK dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja DJP.
Dengan begitu, isi SP2DK bisa berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya. Perbedaan itu bergantung pada hasil analisis dan temuan fiskus sehingga data atau keterangan yang dimintakan kepada wajib pajak pun bisa berbeda.
"Yang menjadi pembeda bagi tiap wajib pajak adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP," tutur Inge. (rig)
