JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyerahkan seorang tersangka berinisial SAB beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sehingga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp23 miliar. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materiil oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
"Faktur pajak menunjukkan bahwa PPN telah dikreditkan oleh lawan transaksi, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara," bunyi keterangan Kanwil DJP Riau dalam siaran pers, Jumat (30/10/2026).
SAB merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022. Perbuatan tersangka terungkap melalui analisis data perpajakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Atas perbuatannya, SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Riau Hermiyana mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.
"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas DJP untuk memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.
Dalam menjalankan penegakan hukum di bidang perpajakan, DJP senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Prinsip tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak selama proses pemeriksaan awal hingga penyidikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera (deterrent effect), tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (revenue recovery).
Hermiyana turut mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Korwas PPNS Polda Riau dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami akan terus memperkuat sinergi ini untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran di bidang perpajakan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak," katanya. (dik)
