News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UU PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

UU PFII Beri Sederet Insentif Pajak untuk Family Office

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 30 Oktober 2026 | 17.00 WIB
UU PFII Beri Sederet Insentif Pajak untuk Family Office
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menawarkan beragam insentif pajak untuk kegiatan lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office.

Dalam Pasal 51 ayat (1) UU PFII ditegaskan insentif pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan untuk kegiatan usaha sektor keuangan yang diperinci dalam Pasal 5 ayat (1) UU PFII. Family office merupakan salah satu kegiatan yang tercakup dalam pasal 5 ayat (1).

"Fasilitas PPh berupa pengurangan PPh badan...diberikan sebesar 100% kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada sektor keuangan; penunjang sektor keuangan; dan sektor lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1)," bunyi Pasal 51 ayat (1) UU PFII, dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Tidak hanya insentif PPh badan, UU PFII juga memberikan insentif berupa pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) bagi para warga negara asing (WNA) yang terdaftar pada family office di PFII.

Secara terperinci, insentif pengecualian SPDN diberlakukan bila WNA memenuhi 3 kriteria, yakni:

  • terdaftar pada family office di PFII;
  • memperoleh fasilitas golden visa di PFII; dan
  • tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada pelaku usaha baik di PFII maupun di luar PFII dalam wilayah NKRI.

"Fasilitas PPh ... diberikan sepanjang golden visa masih berlaku," bunyi Pasal 53 ayat (2) UU PFII.

Golden visa sendiri adalah fasilitas khusus yang diberikan di PFII dalam rangka menarik investasi serta menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi orang kaya dari luar negeri.

"Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII," bunyi ayat penjelasan Pasal 65 ayat (1) huruf e UU PFII.

Terakhir, pajak warisan juga tidak diberlakukan di PFII bila harta yang diwariskan terdaftar pada family office di PFII serta pewaris merupakan WNA yang terdaftar pada family office di PFII.

UU PFII telah diundangkan oleh pemerintah pada 19 Agustus 2026. Dalam rangka menindaklanjuti pengundangan tersebut, pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana dalam waktu 6 bulan.

Salah satu peraturan yang perlu disiapkan adalah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian fasilitas PPh di PFII. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.