PURBALINGGA, DDTCNews — Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga menghadirkan inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis aplikasi WhatsApp. Inovasi ini disebut Ngopeni Kendaraan.
Melalui inovasi tersebut, wajib pajak cukup mengirimkan data identitas kendaraan untuk memproses administrasi PKB tahunan secara mandiri. Sistem layanan akan otomatis memverifikasi data, menerbitkan besaran ketetapan pajak terutang, serta menyediakan kode bayar secara real-time.
"Jadi masyarakat tinggal WhatsApp ke kami. Persyaratannya dikirim melalui WhatsApp, lalu tinggal memilih apakah dokumen pajaknya diambil sendiri di kantor pelayanan atau dikirim melalui PT Pos," kata Kepala UPPD Purbalingga Abdul Aziz, dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Abdul menjelaskan masyarakat cukup menghubungi WhatsApp pada nomor 0811-3247-333. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak dapat mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di kantor pelayanan atau meminta dokumen tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Biaya pengiriman dokumen pajak melalui PT Pos Indonesia dipatok sebesar Rp9.500 untuk seluruh wilayah Purbalingga. Dokumen akan dikirim ke alamat wajib pajak setelah proses pembayaran selesai, dengan estimasi waktu pengiriman satu hari.
Terobosan ini dihadirkan untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Menurut Abdul, layanan tersebut juga membantu warga Purbalingga yang bekerja di luar daerah, tetapi kendaraannya masih terdaftar di Purbalingga.
"Mereka bekerja di luar kota, kendaraannya dibawa ke sana, STNK-nya juga dibawa, tetapi bingung bagaimana membayar pajaknya. Dengan layanan ini, prosesnya bisa dilakukan tanpa harus pulang ke Purbalingga," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mengapresiasi inovasi tersebut karena memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dia menilai layanan Ngopeni Kendaraan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Cukup melalui WhatsApp, nanti akan diarahkan bagaimana proses pembayarannya. Setelah itu, dokumen pajaknya dikirim langsung ke rumah oleh PT Pos Indonesia," kata Dimas, seperti dilansir purbalinggakab.go.id.
Perlu diketahui, layanan Ngopeni Kendaraan dapat diakses selama 24 jam. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi terkait perubahan data kendaraan, misalnya ketika kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.
Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati gratis ongkir pengiriman dokumen pajak melalui PT Pos Indonesia untuk 100 transaksi pertama setiap bulan. Melalui layanan Ngopeni Kendaraan, UPPD Purbalingga menargetkan 4.500 transaksi pembayaran PKB dalam satu tahun ke depan. (rig)
