
PERKENALKAN, saya Mirza. Saya merupakan manajer keuangan pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur di Bandung. Perlu diketahui, perusahaan kami terlewat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak akibat perubahan struktur organisasi dan pergantian staf keuangan. Adapun kewajiban pelaporan pajak yang terlewat adalah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dan 2024.
Dalam hal ini, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 baru kami sampaikan pada 20 Agustus 2026, bersamaan dengan pelunasan kurang bayarnya. Atas keterlambatan ini, kami menerima surat tagihan pajak (STP) pada 14 Oktober 2026 yang memuat denda dan bunga. Perlu diinformasikan juga bahwa STP tersebut belum kami bayar dan tidak kami ajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.
Sementara itu, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 yang berstatus kurang bayar hingga kini belum kami laporkan dan kurang bayarnya belum kami lunasi. Berkenaan dengan SPT ini, kami belum menerima STP apa pun.
Baru-baru ini, saya mendengar terdapat aturan baru yang menghapus sanksi administratif hingga 100%. Pertanyaan saya, apakah atas sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan perusahaan kami dapat dihapus seluruhnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Mirza, Bandung.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Pak Mirza. Kabar penghapusan sanksi hingga 100% memang menjadi angin segar bagi wajib pajak yang terlewat memenuhi kewajibannya. Namun, "diskon" sanksi ini tidak berlaku secara keseluruhan. Sebab, besarannya bergantung pada kapan SPT dilaporkan dan bagaimana sanksinya dibayar.
Secara ringkas, sanksi terhadap SPT Tahunan 2024—baik denda atas keterlambatan lapor maupun bunga keterlambatan bayar—dapat dihapus 100% atau seluruhnya, sepanjang SPT tersebut disampaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Di sisi lain, sanksi yang tertuang dalam STP atas SPT Tahunan 2023 tidak dapat dihapus 100% karena SPT-nya telah disampaikan sebelum 8 Oktober 2026. Meski begitu, sanksi tersebut dapat dikurangkan 90% dengan syarat perusahaan Bapak membayar 10% sanksi dalam jangka waktu tertentu.
Lantas, bagaimana ketentuan dan dasar hukumnya? Ketentuan dasarnya dituangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).
Pada dasarnya, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh melewati batas waktu dikenai sanksi denda sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Selain itu, apabila kekurangan pajak dalam SPT Tahunan baru dilunasi setelah batas waktu penyampaian SPT, wajib pajak dikenai sanksi bunga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Lalu, kedua sanksi tersebut ditagih melalui STP sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP. Simak 'Apa Itu Denda, Bunga, Kenaikan?'
Kendati demikian, dirjen pajak, baik secara jabatan atau atas permohonan wajib pajak, diberi wewenang untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Adapun ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026).
Pertama-tama, perlu dipastikan bahwa sanksi dalam STP yang perusahaan Bapak terima termasuk sebagai sanksi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan. Berdasarkan Pasal 21A huruf c PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, salah satu sanksi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administratif dalam STP selain STP yang terkait dengan penerbitan SKP.
Dalam kasus ini, STP perusahaan Bapak diterbitkan atas keterlambatan penyampaian SPT dan pembayaran pajak, bukan terkait penerbitan SKP. Dengan demikian, sanksi tersebut merupakan sanksi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan. Simak 'PMK 71/2026: Ada 3 Sanksi Pajak yang Tak Bisa Diajukan Pengurangan'
Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Pertama, perusahaan Bapak perlu menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam STP kepada dirjen pajak. Kewajiban ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 ayat (1) PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026.
Kedua, permohonan hanya dapat diajukan apabila atas STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (3) huruf a PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026.
Ketiga, permohonan tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, antara lain:
Pertanyaannya kemudian, apakah dengan adanya kebijakan ini maka seluruh sanksi yang dikenai pada perusahaan Bapak langsung dihapus 100%? Belum tentu. Perlu diketahui, ketentuan mengenai jenis sanksi beserta besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (KEP-239/2026).
Berdasarkan Diktum Kesatu huruf a dan c KEP-239/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi mencakup sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT berstatus kurang bayar dan pembayaran pajak terutangnya (SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa hingga September 2026) yang disampaikan dan dibayar pada periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Dalam kasus perusahaan Bapak, dapat diketahui bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 berstatus kurang bayar dan hingga kini belum dilaporkan. Dengan begitu, sepanjang SPT tersebut dilaporkan dan kurang bayarnya dilunasi dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, sanksi denda dan bunga atas SPT tersebut termasuk dalam cakupan sanksi administratif yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan.
Adapun besarannya diatur lebih lanjut dalam Lampiran huruf A KEP-239/2026. Sanksi administratif berupa denda dan bunga memperoleh besaran yang sama, yaitu:
Perlu dicatat, besaran tersebut ditentukan berdasarkan tanggal pelaporan SPT. Dengan demikian, agar seluruh sanksi atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dihapus, perusahaan Bapak perlu melunasi kurang bayar dan menyampaikan SPT paling lambat 31 Desember 2026. Jika STP atas sanksi terbit setelahnya, perusahaan Bapak dapat mengajukan permohonan penghapusan atas STP tersebut. Simak 'Catat! WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi atas STP Sebelum 2026'
Lalu, bagaimana dengan STP atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023? Perlu diingat, SPT tersebut telah disampaikan pada 20 Agustus 2026 sehingga tidak termasuk dalam cakupan sebelumnya yang mensyaratkan SPT disampaikan mulai 8 Oktober 2026.
Meski begitu, ketentuan ini juga mencakup sanksi dalam STP yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dengan pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksinya dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu huruf f KEP-239/2026.
Mengacu pada keterangan Bapak sebelumnya, dapat diketahui bahwa STP perusahaan Bapak terbit pada 14 Oktober 2026 sehingga termasuk dalam cakupan Diktum Kesatu huruf f KEP-239/2026. Lantas, apakah sanksinya juga dapat dihapus sebesar 100%? Singkatnya, tidak.
Berdasarkan Lampiran huruf A KEP-239/PJ/2026, atas sanksi denda dan bunga dalam STP tersebut, wajib pajak yang telah menyampaikan SPT sebelum 8 Oktober 2026 dapat memperoleh:
Dengan demikian, untuk memperoleh pengurangan sanksi sebesar 90%, perusahaan Bapak perlu membayar 10% dari sanksi paling lambat 31 Desember 2026 dan mengajukan permohonan atas sisanya. Apabila pembayaran baru dilakukan pada 2027, perusahaan Bapak harus membayar 25% dari sanksi dan memperoleh pengurangan 75%. Mekanisme ini tergambar dalam Contoh 3 pada Lampiran huruf E angka 1 huruf a KEP-239/2026.
Perlu diingat, kebijakan pengurangan sanksi tersebut tidak diberikan secara otomatis. Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/2026, perusahaan Bapak harus menyampaikan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028. Simak 'Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, WP Harus Ajukan Permohonan'
Selanjutnya, permohonan yang perusahaan Bapak ajukan juga perlu dilampiri surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya (atau surat permohonan pencabutannya) serta surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Persyaratan ini sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat KEP-239/2026. Simak 'Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Butuh Surat Pernyataan, Ini Isinya'
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)
