PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan penertiban terhadap kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) daerah dan kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno telah menerjunkan petugas untuk menyisir kendaraan pelat merah di kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Para petugas juga mendorong wajib pajak segera melunasi PKB.
"Sejumlah kendaraan yang sebelumnya menunggak sudah langsung ditindaklanjuti dengan pembayaran," ujarnya, dikutip pada Senin (26/10/2026).
Tur Wahyu mengatakan petugas Bapenda juga menggelar razia PKB di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Petung dan Babulu. Menurutnya, langkah strategis tersebut bertujuan mengejar target setoran PKB di Penajam Paser Utara dalam sisa waktu 3 bulan terakhir.
Hingga akhir September 2026, realisasi setoran PKB di Penajam Paser Utara baru mencapai Rp9,7 miliar atau 64,2% dari target penerimaan yang ditetapkan oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari target Rp15,1 miliar, terealisasi Rp9,7 miliar," kata Tur Wahyu dilansir ibukotakini.com.
Selain melaksanakan kegiatan penertiban, Bapenda Penajam Paser Utara juga berkoordinasi secara intens dengan Bapenda Kalimantan Timur guna memutakhirkan data kendaraan sekaligus menggencarkan sosialisasi mengenai pembayaran PKB dan program relaksasi PKB.
Tur Wahyu menjelaskan relaksasi PKB berlaku mulai 21 September hingga 22 November 2026. Masyarakat Kaltim bisa menikmati 2 jenis keringanan, yaitu pembebasan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun 2025 dan tahun-tahun lalu.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa dikenai denda. Tur Wahyu pun mengimbau seluruh warga untuk mengecek status pajak kendaraannya agar bisa segera memanfaatkan program sebelum periode relaksasi berakhir. (dik)
