Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DKI JAKARTA

Tumbuh 1,59%, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Sudah Tembus Rp34,58 T

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 21 Oktober 2026 | 16.30 WIB
Tumbuh 1,59%, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Sudah Tembus Rp34,58 T
<p>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada Januari hingga September 2026 sudah mencapai Rp39,33 triliun.

Angka ini tumbuh 1,29% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan capaian PAD periode Januari hingga September 2026 tersebut setara dengan 68,2% dari target senilai Rp57,67 triliun.

"Pendapatan tersebut sebagian besar berasal dari perpajakan," ujar Pramono, Rabu (21/10/2026).

Secara terperinci, realisasi PAD hingga September 2026 terdiri atas penerimaan pajak daerah senilai Rp34,58 triliun, retribusi daerah senilai Rp910 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah senilai Rp490 miliar, dan lain-lain PAD senilai Rp3,36 triliun.

Penerimaan pajak daerah secara khusus tercatat bertumbuh sebesar 1,59%. Bila dibandingkan dengan target pada APBD 2026 senilai Rp49,9 triliun, pencapaian target pajak daerah tercatat sudah sebesar 69,29%.

Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap kinerja pajak daerah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemprov DKI Jakarta mencatat realisasi PBB hingga September 2026 mencapai Rp10,54 triliun, bertumbuh 5,48%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pertumbuhan penerimaan PBB didukung oleh kebijakan insentif pajak yang diberikan pada tahun ini.

Ke depan, PBB masih berpotensi bertumbuh mengingat masih ada fasilitas pembebasan sanksi atas tunggakan dalam hal wajib pajak melakukan pelunasan paling lambat pada akhir tahun ini.

Lusiana mengatakan fasilitas ini menjadi landasan bagi pihaknya untuk menambah penerimaan melalui penagihan. "Sehingga kami tetap melakukan penagihan untuk bisa menambah penerimaan dari sisi piutang pajaknya," ujar Lusiana.

Adapun realisasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tercatat mencapai Rp6,59 triliun dengan pertumbuhan sebesar 8,19%.

"PBJT untuk restoran, hotel, parkir, dan hiburan ada pertumbuhan. Memang ada beberapa jenis ini yang tumbuh paling tinggi adalah restoran," ujar Lusiana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.