KOTA MATARAM

Kejar Target Setoran Rp2 Miliar, Pemkot Uji Petik Pajak Parkir di Mal

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 15 Oktober 2026 | 17.30 WIB
Kejar Target Setoran Rp2 Miliar, Pemkot Uji Petik Pajak Parkir di Mal

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan terhadap pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa parkir di pusat perbelanjaan (mal). Langkah ini dilakukan untuk mengejar target PBJT jasa parkir 2026 senilai Rp2 miliar.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat pengelolaan pajak parkir menggunakan sistem self-assessment. Melalui sistem tersebut, wajib pajak diharuskan menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

"Tarif pajaknya 10%. Kalau tarif parkir ditentukan sendiri [oleh pengelola] dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Dishub. Makanya tarif parkir di mal berbeda dengan di luar," kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amrin, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Hal ini berarti pihak pengelola parkir di mal idealnya menyetorkan 10% dari pembayaran parkir. Selain menyetorkan pajak yang telah dipungut, pengelola juga harus menyampaikan laporan bulanan yang di antaranya memuat jumlah penerimaan parkir.

Dari sekitar 70 titik parkir yang menjadi objek pajak di Kota Mataram, terdapat 4 lokasi dengan kontribusi terbesar. Lokasi tersebut salah satunya adalah Lombok Epicentrum Mall. Untuk itu, BKD Kota Mataram akan menjadikan mal tersebut sebagai basis data penghitungan potensi pajak.

Meski wajib pajak melaporkan penerimaannya secara bulanan, BKD Kota Mataram akan tetap melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pemantauan dilakukan dengan menempatkan petugas di pintu keluar Lombok Epicentrum Mall untuk mengukur rata-rata potensi pajak dari lalu lintas kendaraan.

"Jika tidak dikawal, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa turun. Karena itu, kami sering melakukan uji petik di Epicentrum Mall untuk mengetahui gambaran rata-rata potensi pajak di pintu keluar," tuturnya seperti dilansir bsinews.id.

Amrin menambahkan penerimaan pajak parkir memiliki tren yang relatif stabil dibandingkan dengan retribusi parkir. Sebab, retribusi parkir bersifat dinamis lantaran jumlah lokasi dan aktivitasnya dapat terus berubah.

Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak parkir Kota Mataram telah mencapai Rp1,67 miliar atau 83,91% dari target. Capaian tersebut membuat BKD optimistis target Rp2 miliar dapat terealisasi pada akhir tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.