JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) perlu memeriksa akun coretax masing-masing secara berkala untuk melihat notifikasi balasan dari Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas akan mengirimkan keputusan menyetujui ataupun menolak permohonan wajib pajak melalui coretax.
"Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak disampaikan wajib pajak melalui coretax. Jadi, keputusannya pun akan disampaikan melalui akun wajib pajak di coretax," ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Pemerintah melalui PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026 mengatur tata cara dan ketentuan dalam memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak.
Secara umum, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. Wajib pajak bahkan bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan dan paling lambat diajukan pada 1 Oktober 2028. Permohonan keringanan sanksi pajak dapat disampaikan melalui coretax.
DJP menjelaskan wajib pajak bisa login terlebih dahulu ke akun coretax masing-masing. Selanjutnya, akses menu Layanan Wajib Pajak, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu cari layanan 'Keberatan'.
Berikutnya, pilih saat muncul opsi layanan AS.26 Keberatan dan Non-Keberatan. Kemudian, klik untuk memilih formulir AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Pada halaman formulir berikutnya, wajib pajak dapat mengisi alur kasus sesuai dengan situasi yang sedang dialami wajib pajak. (dik)
