Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IHPS I/2026

BPK Temukan 350 Pemda Belum Pungut Penerimaan Rp330 Miliar

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 19 Oktober 2026 | 17.45 WIB
BPK Temukan 350 Pemda Belum Pungut Penerimaan Rp330 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 577 permasalahan terkait dengan penerimaan selain denda keterlambatan yang belum dipungut atau diterima oleh pemerintah daerah (pemda).

Permasalahan itu terjadi pada 350 pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kondisi tersebut mengakibatkan pemda belum memungut atau menerima penerimaan daerah yang seharusnya menjadi hak pemda sebesar Rp330,12 miliar.

"Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/diterima sebanyak 577 permasalahan pada 350 pemda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp330,12 miliar," tulis BPK dalam IHPS I/2026, dikutip pada Senin (19/10/2026).

BPK mencontohkan kasus di Pemkab Batu Bara, Sumatera Utara yang kekurangan penerimaan mencapai Rp18,41 miliar. Salah satu penyebabnya adalah pemberian pengurangan pajak daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Terdapat pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap 4 wajib pajak, serta pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan tercatat kekurangan penerimaan senilai Rp6,74 miliar. Salah satu penyebabnya adalah ada sisa dana bantuan pembangunan rumah swadaya relokasi tahun 2024 pada rekening masyarakat yang belum diproses pengembaliannya.

Guna mengatasi permasalahan penerimaan daerah yang belum dipungut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait agar menagih kekurangan pembayaran pajak daerah sesuai surat ketetapan pajak daerah kurang bayar.

Selain itu, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk menetapkan status dan memproses pengembalian sisa dana bantuan pembangunan rumah swadaya relokasi.

"BPK merekomendasikan...agar menagihkan kekurangan pembayaran pajak daerah sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, serta menetapkan status dan memproses pengembalian sisa dana bantuan pembangunan rumah swadaya relokasi," jelas BPK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.