Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews – Pemkot Padang, Sumatera Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” Bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (8/2/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkot Padang menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara terperinci, Perda Kota Padang 1/2024 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Untuk diperhatikan, lahan produksi pangan dan ternak akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah dilakukan pendataan oleh perangkat daerah.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya.
Merujuk Pasal 27 Perda Kota Padang 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan 15%. Khusus reklame kain dikenakan tarif 10%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan 10%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB tersebut ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan 66% dari BBNKB terutang. Khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)