Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial W ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto menjelaskan tersangka W selaku direktur PT SCMJ ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Tindakan tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,33 miliar," katanya dikutip dari kaltimtoday.co, Rabu (20/12/2023).
Sebagai informasi, tindak pidana dilakukan oleh tersangka W pada 2018 dan 2019. Secara kronologis, W melalui PT SCMJ melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit kepada PT AWB dan jasa pembangunan fasilitas PLTU kepada PT RPSL.
PT SCMJ menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi. Kedua lawan transaksi juga telah membayar PPN kepada PT SCMJ. Namun, PPN yang dipungut oleh PT SCMJ tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.
PT SCMJ diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2018, Desember 2019, Januari hingga Mei 2019, dan September 2019. Dalam masa pajak tersebut, PT SCMJ menerbitkan faktur pajak tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Akibat perbuatannya, W terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat pajak yang tidak dibayar.
Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik DJP telah melakukan penyitaan aset sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Nantinya, jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi atas harta sesuai nilai denda yang diputus oleh hakim pengadilan negeri. (rig)