Ilustrasi.
METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro telah melayani permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Hosoya Ayumi.
Pegawai dari KPP Pratama Metro Ferdy Prasetyo menjelaskan Ayumi diketahui telah memiliki KTP dan KITAP, serta memperoleh penghasilan dari Indonesia sebagai tutor Bahasa Jepang di salah satu Lembaga Kursus Bahasa di Kota Metro, Lampung.
“Dalam hal ini, Ayumi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk didaftarkan sebagai wajib pajak dengan memperoleh NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (28/7/2023).
Untuk diperhatikan, WNA sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) dapat didaftarkan menjadi wajib pajak apabila telah bertempat tinggal di Indonesia atau telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Pada saat bersamaan, WNA tersebut juga telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.
Ferdy menjelaskan pendaftaran NPWP untuk Ayumi tersebut dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain memberikan asistensi pendaftaran NPWP, Ferdy juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan, seperti SPT Tahunan dan pemotongan PPh Pasal 21.
“NPWP Ayumi saat ini sudah berhasil didaftarkan, sehingga tahun depan sudah wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 antara Januari sampai dengan Maret 2024,” tuturnya.
Ferdy berharap wajib pajak WNA dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan baik setelah mendapatkan asistensi dan edukasi perpajakan. Harapannya, kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Metro, Lampung juga dapat meningkat. (rig)