Para pembicara dalam sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi hari ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden secara tegas memerintahkan kementerian/lembaga yang terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada Agustus hingga September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningful participation.
“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi ini nantinya akan dilakukan minimal 4 kali selama periode Agustus hingga September 2022.
Dia mengatakan kegiatan yang diadakan tentunya harus memenuhi 3 unsur meaningful participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Meaningful participation atau partisipasi yang bermakna adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses legislasi.
Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan kementerian/lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan.
Langkah tersebut sebagai bagian dari kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningful participation. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lainnya.
Langkah lain yang dimaksud seperti koordinasi antarkementerian/lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Pemerintah dan DPR juga telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono dalam sambutannya mendukung penuh upaya Kementerian Keuangan dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan.
Adhy meyakini kegiatan ini akan mendukung tujuan UU Ciptaker, yaitu program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker, khususnya klaster perpajakan, serta aturan-aturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya.
Dalam kegiatan hari ini ada pula pemaparan materi dari direktorat teknis DJP. Hadir dalam acara ini antara lain Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dan Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto.
Mereka berbicara mengenai klaster perpajakan UU Ciptaker dan dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK. Ada pula penyampaian testimoni, pertanyaan, dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik telah melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya. Adapun peserta berasal dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi, dan wajib pajak lainnya.
Harapan dari kegiatan hari ini adalah dapat tersampaikannya informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur dalam UU Ciptaker. Terlebih, saat ini telah diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun UU HPP secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker, tetapi justru melengkapi dengan pasal-pasal yang ada. Selain itu, pemerintah berharap tercapainya transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker.