IHPS I/2025

Soal Penetapan Batu Bara sebagai Barang Kena Pajak, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Desember 2025 | 18.30 WIB
Soal Penetapan Batu Bara sebagai Barang Kena Pajak, Ini Temuan BPK
<p>Gedung BPK.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mempermasalahkan penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2022.

Menurut BPK, penetapan batu bara sebagai BKP dilakukan dengan tidak mempertimbangkan dampak penerimaan secara komprehensif. Dengan ditetapkannya batu bara sebagai BKP, restitusi atas pajak masukan yang terkait dengan penyerahan batu bara meningkat signifikan.

"PP 49/2022 tersebut mengecualikan barang hasil pertambangan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan atas perolehan barang yang menghasilkan batu bara tersebut masih dapat dikreditkan yang berakibat jumlah pajak yang diterima menurun," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025, dikutip pada Rabu (17/12/2025).

Restitusi PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) sektor pertambangan batu bara naik signifikan mengingat 77% dari total penyerahan PKP dimaksud adalah ekspor dengan pajak keluaran senilai Rp0.

Sebagai informasi, tren lebih bayar PPN oleh PKP sektor pertambangan batu bara terus meningkat secara signifikan terhitung sejak 2021 hingga 2024.

"DJP dan BKF tidak memiliki dokumen analisis dampak dalam rangka penyusunan maupun evaluasi penerapan regulasi tersebut. Akibatnya, potensi terjadi penurunan penerimaan perpajakan dari pengajuan kelebihan pembayaran PPN wajib pajak pertambangan batu bara," sebut BPK.

BPK pun meminta DJSEF dan DJP untuk melakukan analisis dampak guna mengevaluasi penerapan ketentuan pajak dalam UU Cipta Kerja, UU HPP, dan PP 49/2022. Hasil evaluasi penerapan PPN atas batu bara dimaksud selanjutnya harus disampaikan kepada menteri keuangan.

Sebelumnya, masalah yang timbul akibat penetapan batu bara sebagai BKP telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Purbaya menilai negara kehilangan potensi penerimaan Rp25 triliun akibat penetapan batu bara sebagai BKP.

"Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun. Itu kalau dihitung dengan cost-nya digelembungkan segala macam, net income kita dari batu bara bukannya positif, malah negatif," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah pun menerapkan bea keluar sebesar 1% hingga 5% atas ekspor batu bara mulai tahun depan. Kebijakan ini diharapkan bisa menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp20 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.