PER-20/PJ/2020

Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 November 2020 | 08:45 WIB
Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan Ditjen Pajak (DJP), otoritas pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak.

Ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 ini juga dimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansi berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“[PER-20/PJ/2020] Diperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP agar sejalan dengan basis akrual,” bunyi beleid tersebut, Selasa (24/11/2020)

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Beleid tersebut ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiap unit organisasi vertikal di lingkungan DJP sebagai entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi piutang pajak.

Entitas akuntansi—sesuai Pasal 1 angka 2 PER-20/PJ/2020—adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Namun, sedikit berbeda dengan beleid terdahulu, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak dalam PER-20/PJ/2020 meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Lalu, pada aturan sebelumnya yaitu PER-8/PJ/2009, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak meliputi administrasi piutang dan penagihan pajak, penyajian dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Piutang pajak dalam laporan keuangan disajikan sesuai dengan pedoman dalam lampiran PER-20/PJ/2020. Pedoman itu menyatakan penentuan saat terjadinya piutang pajak, dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam SAP.

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Secara lebih terperinci, lampiran beleid ini menerangkan tentang pedoman dalam pengakuan piutang pajak, pengukuran piutang pajak, pencatatan piutang pajak, penyajian piutang pajak, dan pengungkapan piutang pajak.

Pedoman pencatatan piutang pajak juga menguraikan cara pencatatan atas penambahan atau pengurangan saldo piutang pajak, transfer masuk, transfer keluar, penyisihan piutang pajak, penerimaan kembali atas piutang pajak yang telah dihapusbukukan, dan penghapustagihan piutang pajak.

Setiap cakupan dalam pedoman itu menguraikan dasar Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang dirujuk beserta contoh penjurnalannya. Lampiran PER-20/PJ/2020 ini juga menjabarkan pedoman perlakuan piutang pajak dalam mata uang asing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:30 WIB KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran