[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LHP LKPP 2025

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP yang Belum Optimal

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Juli 2026 | 12.30 WIB
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP yang Belum Optimal
<p>Ilustrasi. Kantor&nbsp;Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p> <table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penagihan atas piutang pajak secara optimal.

Pasalnya, hasil uji petik atas penagihan piutang pajak 2025 menunjukkan DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025, BPK mencatat ada 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang sudah daluwarsa tanpa proses penagihan aktif dari DJP.

"Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar terkendala oleh wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta ketiadaan aset WP yang dapat disita dalam rangka pelunasan utang pajak," tulis BPK dalam LHP LKPP 2025, dikutip pada Kamis (16/7/2026).

Akibatnya, piutang pajak tidak dapat direalisasikan sebagai penerimaan negara sampai dengan berakhirnya daluwarsa penagihan.

Lebih lanjut, BPK mencatat ada 4.740 ketetapan dengan kualitas macet senilai Rp5,83 triliun yang belum dilakukan penagihan aktif sesuai batas waktu setiap ketetapan.

Terakhir, BPK mencatat terdapat 3.379 ketetapan dengan kualitas selain macet senilai Rp2,85 triliun yang telah diterbitkan surat paksa atau surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) pada 2025, tetapi belum ditindaklanjuti dengan pemberitahuan surat paksa atau pelaksanaan sita.

Surat paksa belum diberitahukan karena wajib pajak tidak ditemukan, sedangkan penyitaan belum bisa dilaksanakan karena tidak ditemukan aset wajib pajak yang bisa disita.

Menurut BPK, seluruh permasalahan di atas muncul karena DJP masih belum optimal menindaklanjuti temuan BPK mengenai upaya penagihan aktif.

Dalam rangka menindaklanjuti masalah ini, BPK mendorong DJP untuk melakukan pengawasan berjenjang terhadap kegiatan penagihan aktif atas piutang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.