JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penegakan hukum pajak terhadap 200 penunggak pajak dengan utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan upaya penagihan tunggakan pajak dari 200 wajib pajak dilaksanakan dengan metode multidoor approach atau strategi hukum terpadu dengan melibatkan lembaga penegak hukum lain.
"Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities," ujarnya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Sebagai informasi, DJP telah melakukan penagihan utang pajak dari 200 wajib pajak yang putusannya sudah inkrah sejak 2025. Adapun total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp60 triliun.
Hingga akhir 2025, DJP berhasil menagih utang pajak senilai Rp11,48 triliun dari 200 penunggak pajak. Rencananya, penagihan utang pajak yang tersisa sekitar Rp49 triliun akan dilanjutkan pada tahun ini.
Sejalan dengan itu, DJP juga menyiapkan 8 rencana aksi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penagihan pajak pada 2026, sebagaimana dimuat dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025.
Pertama, DJP akan terus mengembangkan multidoor approach untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan penagihan. Kedua, DJP akan membentuk tim satgas pelaksanaan bukti permulaan (bukper).
Ketiga, DJP akan menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) dan sistem informasi pendukung pemeriksaan bukper.
Sekadar informasi, TCHS adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukper. Sistem ini diharapkan bisa menghasilkan bahan pemeriksaan bukper yang lebih berkualitas.
Keempat, DJP akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjian kerja sama penegakan hukum pidana antara DJP dan instansi perpajakan negara lain.
Kelima, DJP akan mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) secara nasional. ARMS adalah sistem pengelolaan basis data aset wajib pajak dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak. ARMS bisa digunakan untuk penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset.
Keenam, DJP akan mengoptimalkan dan mempercepat pencairan piutang pajak dengan fokus pada piutang bernilai signifikan dan potensial untuk dicairkan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan dan penguatan marwah DJP.
Ketujuh, DJP akan mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas tindakan penagihan dan meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang pajak.
Kedelapan, DJP akan mempercepat pencairan piutang macet bernilai besar, utamanya atas piutang dengan nilai di atas Rp100 juta per ketetapan yang sudah mendekati daluwarsa penagihan. (rig)
