JAKARTA, DDTCNews -- Melalui PER-5/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan seputar pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang menyusun pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) perihal kontrak asuransi.
Penyesuaian ketentuan dilakukan untuk menyelaraskan dengan perubahan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) lama mengenai kontrak asuransi ke PSAK 117. Perubahan PSAK yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu secara signifikan mengubah prinsip atas pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.
“...Perlu diatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2026, dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Sementara itu, ketentuan perpajakan saat ini masih mengacu pada PSAK lama, termasuk di antaranya PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.
Oleh karena itu, DJP menerbitkan PER-5/PJ/2026 sebagai penegasan atas ketentuan penghitungan penghasilan kena pajak dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan SAK mengenai kontrak asuransi. Simak DJP Rilis Aturan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Kontrak Asuransi
PER-5/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 April 2026. Secara umum, PER-5/PJ/2026 terdiri atas 6 pasal. Berikut perinciannya:
Pasal ini berisi definisi dari berbagai istilah yang digunakan dalam PER-5/PJ/2026, seperti kontrak asuransi dan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi.
Pasal ini mengatur 2 golongan wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan PER-5/PJ/2026. Pertama, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi berdasarkan SAK mengenai kontrak asuransi (PSAK 117).
Kedua, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait kontrak Asuransi (modifikasi PSAK 117)
Pasal ini menegaskan penghasilan kena pajak ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Adapun pengakuan penghasilan dan biaya untuk Tahun Pajak 2025 ditentukan berdasarkan:
Pasal ini menyatakan dasar penghitungan penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang tercakup PER-5/PJ/2026 dihitung berdasarkan:
Sementara itu, bagi wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penghitungan penghasilan kena pajaknya didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Selain itu, pasal mengatur 3 lampiran yang harus disampaikan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang tercakup dalam peraturan ini. Ketiga lampiran tersebut meliputi:
Pasal ini,menegaskan ketentuan mengenai pengakuan penghasilan/biaya dan penghitungan penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2026 berlaku untuk tahun pajak 2025.
Pasal ini menyatakan PER-5/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 April 2026.
Untuk melihat PER-5/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.
