BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan skema TER, PPh Pasal 21 terutang akan lebih besar pada bulan didapatkannya THR. Namun, pada Desember, masih ada kemungkinan lebih bayar ataupun kurang bayar. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan 4 contoh penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam 1 tahun pajak, termasuk ketika menerima tunjangan hari raya (THR), bonus, atau uang lembur.

“#KawanPajak menghitung PPh Pasal 21 semakin simpel, lho. Termasuk juga jika kita menerima THR, bonus, atau uang lembur. Yuk, segera simak ilustrasi penghitungannya, berikut ini,” tulis DJP dalam unggahan tersebut.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Berdasarkan pada contoh penghitungan dalam unggahan tersebut, penghasilan bruto pada bulan-bulan-bulan pegawai tetap menerima THR, bonus, atau uang lembur tercatat lebih besar. Hal ini berkorelasi pada perbedaan tarif (TER) yang juga lebih besar.

Namun demikian, hal tersebut tidak menambah beban pajak dalam 1 tahun (menggunakan ketentuan Pasal 17 UU PPh). Saat penghitungan 1 tahun pajak (Desember), ada yang tercatat lebih bayar. Namun, ada juga yang tercatat kurang bayar.

Sesuai dengan PMK 168/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas TER sesuai dengan PP 58/2023 (untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir) dan tarif berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (untuk penghitungan 1 tahun/bagian tahun pada masa pajak terakhir).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Berdasarkan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Perlu diingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berbeda. Untuk penghitungan dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Selain mengenai penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER saat pegawai tetap menerima THR, ada pula ulasan terkait dengan kesiapan DJP mengantisipasi lonjakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2023.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penghitungan THR Tidak Bisa Digeser ke Bulan Lain

Akumulasi penghasilan bruto pada masa pajak diterimanya THR oleh pegawai tetap menjadi dasar pengenaan pajak dengan skema TER bulanan. Besaran THR tidak bisa digeser ke bulan lain untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 21 yang lebih rendah pada bulan tertentu.

"THR yang diterima di 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya," tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet. (DDTCNews)

Kelebihan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Jika jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang salama 1 tahun/bagian tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

“[Pengembalian kelebihan] beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Adapun tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak

Jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jika terjadi kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan itu dapat diperhitungan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya tanpa harus berurutan. (DDTCNews)

Kesiapan Sistem DJP pada Musim Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan memastikan server aman jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2024. Menurutnya, DJP telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down.

"Setiap periode penyampaian SPT Tahunan, DJP senantiasa mempersiapkan infrastruktur sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan nyaman," katanya.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Dwi mengatakan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Agar lebih mudah, wajib pajak pun diimbau menyampaikan SPT Tahunan secara online. (DDTCNews)

Pengadilan Pajak

Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan berbagai upaya dalam konteks tranformasi pada tahun lalu. Upaya difokuskan pada 5 aspek. Simak ‘Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu’.

Pertama, implementasi sistem e-tax court. Kedua, modernisasi layanan. Ketiga, roadmap pengembangan berkelanjutan hakim dan panitera. Keempat, pengembangan automasi layanan: IKH Online. Kelima, pengembangan atau pemanfaatan data analytic sengketa pajak. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizky Fadhillah 20 Maret 2024 | 01:06 WIB

Jika gaji bulanan pegawai setiap bulan tidak kena pajak alias dibawah PTKP, Tetapi ketika digabung dgn THR akan kena tarif TER, namun ketika dihitung di Desember nti pegawai tsb tidak terkena pajak, pertanyaannya apa bisa THR diperhitungkan di Desember saja ? krna jika dihitung Gaji + THR maret akan menyebabkan refund ke si pegawai

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah