BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bikin Data Akurat, Kurang Bayar di SPT Naik Signifikan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Mei 2026 | 07.00 WIB
Coretax Bikin Data Akurat, Kurang Bayar di SPT Naik Signifikan

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pada SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak meningkat signifikan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/5/2026).

Total kurang bayar pada SPT tercatat meningkat drastis utamanya pada SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi. Adapun sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diterima DJP hingga 30 April 2026.

"Nilai yang kurang bayar 83% [wajib pajak karyawan], yang nonkaryawan naik 949%," ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Nilai kurang bayar pada 10,74 juta SPT Tahunan yang disampaikan orang pribadi karyawan mencapai Rp8,88 triliun, sedangkan kurang bayar pada 1,43 juta SPT Tahunan yang disampaikan orang pribadi nonkaryawan mencapai Rp3,02 triliun.

Sementara itu, nilai lebih bayar pada SPT yang disampaikan oleh orang pribadi karyawan tercatat hanya senilai Rp0,16 triliun, sedangkan lebih bayar pada SPT orang pribadi nonkaryawan sejumlah Rp0,07 triliun.

Menurut Purbaya, meningkatnya nilai kurang bayar tersebut tidak terlepas dari perbaikan pada coretax system. Dengan adanya Coretax DJP, SPT terisi secara prepopulated sehingga memudahkan pelaporan serta meningkatkan kualitas dan akurasi data.

"Jadi, basically coretax ini bagus, Anda tidak perlu masukin sendiri, dia konsolidasi langsung, yang ngibul sekarang susah. Ini hal yang baik," ujar Purbaya.

Terkait SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan, nilai kurang bayar pada 874.476 SPT Tahunan tercatat Rp50,21 triliun, tumbuh 18%. Adapun nilai lebih bayar pada SPT yang disampaikan wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun, tumbuh 59%.

"Coretax walaupun ada kelemahan di sana-sini, tapi dampaknya ke pendapatan itu clear, positif sekali. Ini akan kita perbaiki dan perkuat terus agar kelemahannya berkurang," ujar Purbaya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pejabat pajak yang akan dicopot menteri keuangan karena restitusi. Lalu, ada juga bahasan perihal realisasi pertumbuhan ekonomi, pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty, penelitian formal restitusi diperketat, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kinerja Coretax Membaik, Purbaya Singgung Bonus untuk Dirjen Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar bakal memberikan bonus kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto lantaran dianggap mampu memperbaiki kinerja coretax.

Purbaya mengatakan coretax telah melewati berbagai perbaikan sehingga bisa digunakan oleh jutaan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. Meski kinerja sistem tersebut belum sempurna, dia menilai Bimo dan DJP mampu memperbaiki coretax.

"Jadi, lumayan Pak Bimo, kalau boleh dikasih bonus sedikitlah. Dari kita jelek sekali penerapannya sampai sekarang mendapatkan hasil yang seperti ini, walaupun masih ada kelemahan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews)

Purbaya Segera Copot Pejabat Pajak yang Jorjoran Cairkan Restitusi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mengumumkan nama-nama pejabat pajak yang jorjoran mencairkan restitusi pada hari ini. Pada hari yang sama, menteri keuangan juga akan melantik pejabat penggantinya.

"Kami akan lantik langsung pejabat barunya," ujar Purbaya.

Purbaya sebelumnya menyatakan bakal mencopot 2 pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi kepada wajib pajak. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya investigasi terhadap 5 pejabat pajak dengan pencairan restitusi paling tinggi. (DDTCNews)

DJP Kencangkan Pemeriksaan, Peserta Tax Amnesty Disasar

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pada 2022.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," terangnya.

Tak hanya itu, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup, serta menyempurnakan coretax agar makin lancar, akurat, dan efektif. Dengan demikian, coretax dapat makin diandalkan untuk melakukan pemeriksaan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Ekonomi Kuartal I/2026 Tumbuh 5,61 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2026 mencapai 5,61%. Angka pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026 ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I/2025 sebesar 4,87%.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2026 bila dibandingkan kuartal I/2025 atau secara year on year tumbuh 5,61%," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

BPS mencatat seluruh lapangan usaha tumbuh positif, kecuali sektor pertambangan serta pengadaan listrik dan gas. Lapangan usaha yang berkontribusi besar terhadap PDB, yakni industri pengolahan, perdagangan, pertanian, konstruksi dan pertambangan. (DDTCNews/Kontan)

Ada KEK Keuangan di Bali, Purbaya Siapkan Insentif Fiskal

Kementerian Keuangan akan menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif yang ditawarkan pada KEK sektor keuangan atau financial center tersebut adalah pengenaan pajak sebesar 0%.

Meski pembentukan KEK sektor keuangan berimplikasi terhadap penerimaan pajak, dia meyakini kehadiran KEK dimaksud akan memperkuat cadangan devisa dan permintaan terhadap surat berharga negara (SBN). (DDTCNews)

Penelitian Formal atas Restitusi PKP Risiko Rendah Diperketat

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 turut memperketat penelitian kewajiban formal atas permohonan restitusi PPN dipercepat yang diajukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Kini, terdapat 5 aspek kewajiban formal yang diteliti oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam hal PKP berisiko rendah mengajukan restitusi dipercepat. Sebagai perbandingan, sebelumnya hanya ada 3 aspek kewajiban formal yang diteliti.

"Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak..., dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.