KAMUS PAJAK

Beda Banding dan Gugatan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 April 2020 | 19.31 WIB
Beda Banding dan Gugatan

PENGADILAN Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sehingga turut memperpanjang jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan serta ketentuan jangka waktu pengajuan banding dan gugatan. Simak artikel ‘Pengajuan Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak selama Masa COVID-19

Adapun banding dan gugatan merupakan cara yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau penanggung pajak guna menyelesaikan sengketa pajak di tingkat Pengadilan Pajak. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan banding dan gugatan?

Banding
MERUJUK pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002 kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan Direktur Jederal (Dirjen) Pajak atas keberatan yang diajukan. 

Hal ini berarti banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Sebagai ilustrasi apabila wajib pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan SKP.

SKP ini dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN) atau  SKP Lebih Bayar (SKPLB). Apabila wajib pajak merasa tidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Apabila atas Surat Keputusan Keberatan tersebut wajib pajak masih belum dapat menerima maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Pengadilan Pajak akan memberikan Putusan Banding. Anda juga dapat menyimak cara pengajuan banding pada artikel berikut.

Namun, apabila wajib pajak masih belum bisa menerima hasil putusan banding maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Gugatan
MERUJUK pada Pasal 1 angka 7 UU 14/2002,  gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal. Pertama, pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak. Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.

Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Contoh perihal yang dapat diajukan gugatan oleh wajib pajak adalah pelaksanaan penyitaan, pengumuman lelang, pencegahan dan penyanderaan yang tidak sesuai prosedur. Anda juga dapat menyimak prosedur pengajuan gugatan pada artikel berikut

Perbandingan
BERDASARKAN penjabaran yang diberikan perbedaan utama antara gugatan dengan pengajuan banding adalah objek yang disengketakan. Banding hanya mengakomodasi permasalahan dari surat keputusan keberatan yang umumnya merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lain yang pada akhirnya dapat memicu perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang

Sementara itu, objek yang disengketakan dalam gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal/tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Hal ini berarti lingkup masalah yang dapat diajukan dalam  gugatan  lebih luas bila dibandingkan dengan banding. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
terimakasih atas Infonya DDTC ...