JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran (SE) No. SE-6/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) memerinci tata cara pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan untuk wajib pajak pindah.
Wajib pajak pindah yang dimaksud yaitu wajib pajak pindah tempat terdaftar setelah penerbitan surat keputusan keberatan atau surat/keputusan lainnya. Perincian tata cara tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi internal DJP dalam menindaklanjuti permohonan banding dan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak.
"Ruang lingkup surat edaran direktur jenderal ini meliputi:...c. pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan untuk wajib pajak pindah, " bunyi bagian ruang lingkup SE-6/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
Merujuk SE-6/PJ/2026, kantor wilayah (kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan, surat, atau keputusan, akan meneruskan permintaan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada kanwil DJP yang membawahkan KPP tempat wajib pajak sekarang terdaftar.
Selanjutnya, kanwil DJP yang membawahkan KPP tempat wajib pajak terdaftar akan membuat surat uraian banding atau surat tanggapan. Lalu, surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut akan dikirimkan kepada Kanwil DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan, surat, atau keputusan.
Berikutnya, surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut akan diteruskan ke pengadilan pajak melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat atau mengunggah melalui e-Tax Court.
Ringkasnya, SE-6/PJ/2026 mengatur secara khusus mekanisme pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan ketika wajib pajak pindah tempat terdaftar setelah keputusan diterbitkan. Pengaturan tersebut juga mencakup jangka waktu koordinasi atau pengalihan permintaan antar-kanwil DJP.
Pengaturan ini menjadi poin yang menarik karena belum tercantum dalam surat edaran terdahulu, yaitu SE-65/PJ/2012. Adapun SE-6/PJ/2026 ditetapkan pada 1 Juli 2026 dan menjadi pedoman baru bagi internal DJP dalam penanganan sidang banding dan gugatan di pengadilan pajak.
"Dengan ditetapkannya surat edaran direktur jenderal ini: 1. Petunjuk pelaksanaan mengenai penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak agar berpedoman pada surat edaran direktur jenderal ini," bunyi bagian penutup SE-6/PJ/2026. (dik)
