[DDTCNews] Survei 2026
Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Kini Terintegrasi di Coretax

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 | 07.30 WIB
Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Kini Terintegrasi di Coretax
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen banding dan gugatan di Pengadilan Pajak ke dalam sistem coretax. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (31/8/2026).

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026 disebutkan dokumen yang terintegrasi merupakan dokumen terkait dengan sengketa pajak. DJP menjelaskan penyesuaian ini diperlukan antara lain karena adanya penggunaan coretax serta penyesuaian administrasi akibat implementasi e-Tax Court.

"Masih terdapat kebutuhan untuk dilakukan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, dan penyesuaian administrasi karena penggunaan e-Tax Court," tulis DJP dalam SE-6/PJ/2026.

Dalam surat edaran tersebut, DJP mengharuskan kantor vertikal di bawahnya untuk mengunggah dokumen hasil pemindaian dari dokumen cetak (hardcopy) serta dokumen lain terkait dengan sengketa pajak ke sistem coretax.

Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang diterima dalam proses penyusunan surat uraian banding maupun surat tanggapan. Adapun pengunggahan dokumen untuk penyusunan surat uraian banding dilakukan oleh kanwil DJP, sementara surat tanggapan dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.

Selain itu, dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, atau pihak ketiga selama proses persidangan juga harus dikelola secara digital. Tim sidang diwajibkan memindai dokumen hardcopy, kemudian mengunggah hasil pemindaian beserta dokumen softcopy dan dokumen yang tidak di-generate sistem ke coretax.

Integrasi tersebut membuat pengelolaan dokumen sengketa tidak lagi hanya bertumpu pada arsip fisik. SE-6/PJ/2026 juga mengatur hasil pemindaian dan dokumen digital yang diterima dalam proses penanganan sengketa menjadi bagian dari dokumentasi dalam coretax.

Sebagai informasi, SE-6/PJ/2026 mencabut SE-65/PJ/2012. Untuk penanganan sengketa yang masih berjalan berdasarkan SE-65/PJ/2012 dan belum selesai maka penyelesaiannya harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam SE-6/PJ/2026.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai rencana pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Atur Pembuatan Surat Uraian Banding Wajib Pajak Pindah

Melalui SE-6/PJ/2026, DJP turut memerinci tata cara pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan untuk wajib pajak pindah.

Wajib pajak pindah yang dimaksud yaitu wajib pajak pindah tempat terdaftar setelah penerbitan surat keputusan keberatan atau surat/keputusan lainnya. Perincian tata cara tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi internal DJP dalam menindaklanjuti permohonan banding dan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak.

"Ruang lingkup surat edaran direktur jenderal ini meliputi:...c. pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan untuk wajib pajak pindah, " bunyi bagian ruang lingkup SE-6/PJ/2026. (DDTCNews)

Restitusi Pajak hingga Juli 2026 Senilai Rp185,38 Triliun

DJP mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 senilai Rp185,38 triliun atau turun 33,65% secara tahunan.

Apabila diperinci, restitusi PPh badan senilai Rp52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,82 triliun.

Meski ada penurunan, DJP menegaskan pemerintah tidak menetapkan kuota dalam pencairan restitusi kepada wajib pajak. "Tidak ada kuota dalam pemberian restitusi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. (Kontan)

Purbaya Tegaskan Penerimaan Pajak Akan Dipacu Tanpa Naikkan Tarif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan upaya optimalisasi penerimaan pajak akan ditempuh melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, bukan kenaikan tarif. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak ditempuh dengan perbaikan tax collection.

"Dengan kondisi sekarang, kita bisa sukses kalau efisiensi tax collection diperbaiki. Dalam 7–8 bulan terakhir ini tax tumbuh, padahal saya tidak naikkan tax rate, tapi saya pastikan orang kerja dalam kondisi baik," ujarnya.

Perbaikan tax collection dilaksanakan melalui perluasan basis pajak dengan memanfaatkan data, peningkatan kepatuhan sukarela dengan perbaikan layanan, serta penegakan hukum secara adil. (DDTCNews)

RUU Perampasan Aset Turut Sasar Pelaku Tindak Pidana Pajak

Komisi III DPR mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ruang lingkup tindak pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset dibatasi hanya pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik.

"Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup," ujar Habiburokhman. (DDTCNews, BBC Indonesia)

Kemenag Kaji 3 Opsi Perlakuan Pajak atas Zakat

Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan 3 opsi kebijakan mengenai perlakuan pajak atas zakat, sejalan dengan persiapan revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketiga opsi kebijakan yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah, pertama, tetap memperlakukan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Kedua, memperlakukan pembayaran zakat sebagai kredit pajak (tax credit).

Ketiga, memberikan insentif berupa modified tax deduction atas pembayaran zakat. (DDTCNews)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.