Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Rilis Juklak Soal Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07.00 WIB
DJP Rilis Juklak Soal Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru terkait dengan penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) menarik perhatian publik sepanjang pekan ini. Juklak ini dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026.

Juklak baru ini terbit menyusul terdapat kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada coretax, dan penyesuaian administrasi karena penggunaan e-tax court.

SE-6/PJ/2026 memuat ketentuan mengenai pembuatan surat uraian banding dan surat tanggapan, penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, penyusunan strategi penanganan sengketa, pelaksanaan sidang, hingga penanganan arsip.

Secara umum, pembuatan surat uraian banding dilaksanakan oleh kantor wilayah (kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Adapun yang dimaksud dengan surat uraian banding adalah surat yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan wajib pajak.

Terkait dengan surat tanggapan, SE-6/PJ/2026 mengatur surat dimaksud dibuat oleh kanwil DJP dalam hal surat/keputusan yang diajukan gugatan diterbitkan oleh kepala kanwil atau pejabat selain kepala kanwil di lingkungan kanwil bersangkutan.

Bila surat/keputusan yang diajukan gugatan ternyata diterbitkan oleh pejabat selain kepala kanwil atau pejabat di kanwil, surat tanggapan dibuat oleh Direktorat Keberatan dan Banding. Surat tanggapan adalah surat dari DJP selaku tergugat yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh wajib pajak selaku penggugat.

Penyusunan surat uraian banding dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti pemenuhan ketentuan formal dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 hingga Pasal 37 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang diajukan banding dengan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP; hingga alasan dan pendapat yang disampaikan pemohon banding.

Setelah disusun, surat uraian banding dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  1. surat ketetapan pajak beserta bukti pengirimannya;
  2. surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB beserta bukti pengirimannya;
  3. bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
  4. surat keberatan beserta bukti penerimaan dari KPP;
  5. surat keputusan keberatan beserta bukti pengirimannya; dan/atau
  6. matriks sengketa.

Surat uraian banding disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 3 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat uraian banding.

Sementara itu, penyusunan surat tanggapan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti ketentuan formal pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang digugat dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; serta alasan dan pendapat yang disampaikan penggugat.

Setelah surat tanggapan disusun, surat tanggapan dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  1. surat/keputusan yang diajukan gugatan;
  2. bukti pengiriman surat/keputusan yang diajukan gugatan; dan/atau
  3. kronologi penerbitan surat/keputusan yang diajukan gugatan.

Surat tanggapan disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat tanggapan.

Selain penerbitan SE-6/PJ/2026, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang penghentian SIKOP serta lembaga keuangan yang kini harus memenuhi kewajiban self-certification.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ada PMK Baru Konsultan dan Pihak Lain, SIKOP Diganti Portal Transisi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan penggunaan aplikasi SIKOP dalam penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak. SIKOP tidak lagi digunakan sehubungan dengan terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

"Sehubungan dengan terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak, terdapat penyesuaian pada mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak. Sejalan dengan penyesuaian tersebut, seluruh proses layanan akan dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan," tulis Kemenkeu pada laman resmi SIKOP, dikutip pada Kamis (27/8/2026).

Perlu dicatat, meski PMK 55/2026 disebut telah terbit, PMK baru dimaksud masih belum tersedia pada laman jdih.kemenkeu.go.id.

DJP Minta Lembaga Keuangan Pelihara Valid Self-Certification

DJP meminta lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification).

Merujuk pada Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026, valid self-certification diperlukan untuk mendukung identifikasi rekening keuangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 dan common reporting standard (CRS).

Tidak hanya itu, lembaga keuangan juga perlu melakukan klarifikasi atas kewajaran dari self-certification dengan mengacu pada informasi yang diperoleh lembaga keuangan. Setelah memperoleh valid self-certification dan hasil klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan perlu menentukan negara domisili dari para pemegang rekening.

DJP Perbarui Tata Kelola Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Lain

DJP memperbarui tata kelola perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Pembaruan dilakukan melalui Surat Edaran No. SE-5/PJ/2026 yang menggantikan SE-19/PJ/2014.

Penggantian surat edaran dilakukan karena SE-19/PJ/2014 belum mengakomodasi sejumlah aspek, seperti pemisahan kewenangan penandatanganan, perencanaan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, permintaan arahan dirjen pajak, serta alur harmonisasi sebelum penandatanganan.

"Dengan demikian, perlu ditetapkan surat edaran direktur jenderal pajak tentang tata kelola perjanjian kerja sama di lingkungan direktorat jenderal pajak," bunyi bagian Umum SE-5/PJ/2026.

PPh Masih Jadi Andalan, Target Penerimaan 2027 Tembus Rp1.277,7 T

Pemerintah membidik penerimaan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1.277,7 triliun pada RAPBN 2027. Perkembangan penerimaan PPh dinilai menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kondisi sektor usaha dan aktivitas perekonomian nasional.

Porsi penerimaan PPh mencapai 49,31% dari total penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027. Artinya, PPh menyumbang hampir separuh dari total penerimaan pajak tahun depan.

"PPh merupakan sumber penerimaan pajak terbesar yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh perkembangan profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, khususnya pada sektor sumber daya alam," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027.

Tutup Tax Gap, Pemerintah Bakal Galakkan Pendekatan Multidoor di 2027

Pemerintah berencana menggalakkan penegakan hukum pajak melalui pendekatan multidoor mulai tahun depan guna mempersempit tax gap atau selisih antara penerimaan pajak yang diperoleh dan penerimaan pajak yang seharusnya bisa diperoleh.

Melalui multidoor approach, pemerintah dapat menjalin kolaborasi antarlembaga, serta menerapkan instrumen hukum lain yang relevan dalam menangani pelanggaran perpajakan. Langkah ini juga penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Penguatan fungsi penegakan hukum melalui multidoor approach diharapkan mampu meningkatkan persepsi risiko atas ketidakpatuhan (perceived risk of non-compliance), mempersempit tax gap, serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih baik di seluruh lapisan wajib pajak," tulis pemerintah dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.