TIPS PAJAK

Cara Migrasi Profil dari SIKOP ke Satu-Profkeu

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 November 2026 | 18.30 WIB
Cara Migrasi Profil dari SIKOP ke Satu-Profkeu

DIREKTORAT Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) resmi mengimplementasikan aplikasi Satu-Profkeu. Aplikasi berbasis website ini mengintegrasikan seluruh sistem perizinan terkait profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Hadirnya Satu-Profkeu menggantikan aplikasi terdahulu, termasuk Sistem Informasi Konsultan Pajak (Sikop). Untuk itu, konsultan pajak yang sebelumnya telah terdaftar di Sikop perlu melakukan migrasi data ke aplikasi Satu-Profkeu melalui fitur migrasi.

Fitur migrasi digunakan untuk mencari data profil konsultan pajak yang telah tercatat pada sistem sebelumnya dan menghubungkannya dengan akun Satu-Profkeu. Fitur ini ditujukan bagi pengguna yang telah memiliki izin atau nomor registrasi profesi, tetapi data profilnya belum terhubung dengan akun Satu-Profkeu.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara migrasi profil dari aplikasi terdahulu seperti Sikop ke akun Satu-Profkeu.

Mula-mula buka laman https://Satu-profkeu.kemenkeu.go.id dan masuk ke aplikasi Satu Profkeu menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan. Pilih menu Migrasi dan sistem akan menampilkan halaman Pencarian Profil Migrasi.

Pencarian profil untuk migrasi data dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan nama lengkap dan berdasarkan nomor registrasi dan tanggal lahir. Pencarian berdasarkan nama lengkap dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  • Masukkan nama pada kolom nama lengkap sesuai dengan data yang tercatat pada sistem sebelumnya;
  • Klik tombol Cari;
  • Periksa hasil pencarian yang ditampilkan oleh sistem.

Apabila muncul pemberitahuan “Data Profil Tidak Ditemukan”, lanjutkan melalui pencarian alternatif. Pencarian alternatif dilakukan dengan menggunakan nomor registrasi dan tanggal lahir melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Gulir halaman ke bawah menuju bagian “Pencarian Berdasarkan No. Registrasi & Tanggal Lahir”;
  • Pilih nama profesi sesuai dengan izin atau registrasi yang Anda miliki. Misal, pilih Konsultan Pajak;
  • Masukkan nomor registrasi sesuai dengan dokumen izin konsultan pajak Anda;
  • Masukkan tanggal lahir Anda;
  • Pastikan seluruh kolom bertanda (*) telah diisi dengan benar, lalu klik tombol Cari;
  • Apabila berhasil, sistem akan menampilkan hasil pencarian dan kesesuaian data profil dengan akun yang sedang digunakan.

Selanjutnya, bila sistem menampilkan “Data Profil Ditemukan” dengan keterangan “Cocok”, periksa nama lengkap, nomor registrasi, NIK, dan email yang ditampilkan. Pastikan data tersebut merupakan data milik Anda.

Berikutnya, klik tombol Klaim Profil untuk menghubungkan profil migrasi dengan akun Satu-Profkeu yang sedang Anda gunakan. Ikuti petunjuk konfirmasi yang ditampilkan oleh sistem hingga proses klaim selesai.

Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.