DIREKTORAT Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) resmi mengimplementasikan aplikasi Satu-Profkeu. Aplikasi berbasis website ini mengintegrasikan seluruh sistem perizinan terkait profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.
Hadirnya Satu-Profkeu menggantikan aplikasi terdahulu, termasuk Sistem Informasi Konsultan Pajak (Sikop). Untuk itu, konsultan pajak yang sebelumnya telah terdaftar di Sikop perlu melakukan migrasi data ke aplikasi Satu-Profkeu melalui fitur migrasi.
Fitur migrasi digunakan untuk mencari data profil konsultan pajak yang telah tercatat pada sistem sebelumnya dan menghubungkannya dengan akun Satu-Profkeu. Fitur ini ditujukan bagi pengguna yang telah memiliki izin atau nomor registrasi profesi, tetapi data profilnya belum terhubung dengan akun Satu-Profkeu.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara migrasi profil dari aplikasi terdahulu seperti Sikop ke akun Satu-Profkeu.
Mula-mula buka laman https://Satu-profkeu.kemenkeu.go.id dan masuk ke aplikasi Satu Profkeu menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan. Pilih menu Migrasi dan sistem akan menampilkan halaman Pencarian Profil Migrasi.

Pencarian profil untuk migrasi data dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan nama lengkap dan berdasarkan nomor registrasi dan tanggal lahir. Pencarian berdasarkan nama lengkap dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

Apabila muncul pemberitahuan “Data Profil Tidak Ditemukan”, lanjutkan melalui pencarian alternatif. Pencarian alternatif dilakukan dengan menggunakan nomor registrasi dan tanggal lahir melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Selanjutnya, bila sistem menampilkan “Data Profil Ditemukan” dengan keterangan “Cocok”, periksa nama lengkap, nomor registrasi, NIK, dan email yang ditampilkan. Pastikan data tersebut merupakan data milik Anda.
Berikutnya, klik tombol Klaim Profil untuk menghubungkan profil migrasi dengan akun Satu-Profkeu yang sedang Anda gunakan. Ikuti petunjuk konfirmasi yang ditampilkan oleh sistem hingga proses klaim selesai.

Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
