JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur mekanisme pergantian anggota atau tim sidang yang menangani sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak. Pengaturan tersebut mencakup penerbitan surat tugas pengganti hingga penyerahan resume persidangan dari anggota/tim yang digantikan kepada anggota/tim pengganti.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026. Merujuk surat edaran tersebut, apabila terjadi pergantian tim sidang atau perubahan susunan tim sidang maka tim sidang pengganti membuat surat tugas tim sidang pengganti.
"Surat tugas tim sidang pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran direktur jenderal ini," bunyi bagian E angka (9) huruf b angka (4) SE-6/PJ/2026, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Selain itu, anggota atau tim sidang yang digantikan wajib menyampaikan resume persidangan sampai dengan sidang terakhir kepada anggota atau tim sidang pengganti. Ketentuan ini memungkinkan tim baru memperoleh gambaran mengenai perkembangan penanganan sengketa yang telah dilakukan oleh tim sebelumnya.
SE-6/PJ/2026 turut memberikan ruang bagi anggota atau tim sidang pengganti untuk melakukan pembahasan sengketa dengan anggota atau tim sidang yang digantikan apabila diperlukan. Tim pengganti juga dapat meminta pendampingan untuk menghadiri sidang banding atau gugatan maupun melakukan uji bukti kepada anggota atau tim sidang sebelumnya.
Sebelumnya, SE-65/PJ/2012 juga telah mengatur ketentuan teknis seputar peralihan tim atau anggota tim sidang. Berdasarkan SE-65/PJ/2012, tim sidang atau anggota tim sidang lama menyerahkan arsip kepada tim baru.
Selanjutnya, tim sidang baru dapat meminta keterangan terkait sengketa kepada tim sidang/anggota tim sidang lama. Selain itu, tim sidang baru dapat meminta pendampingan untuk menghadiri sidang banding atau gugatan atau uji bukti kepada tim sidang/anggota tim sidang lama. (dik)
