JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan terkait dengan pejabat yang berwenang membuat surat uraian banding (SUB) dan surat tanggapan dalam penanganan sengketa di pengadilan pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026. Surat edaran ini mencabut SE-65/PJ/2012 yang sebelumnya menjadi petunjuk pelaksanaan penanganan sidang banding dan gugatan di pengadilan pajak.
"Atas permintaan pengadilan pajak, terbanding atau tergugat harus membuat surat uraian banding untuk menanggapi surat banding atau surat tanggapan untuk menanggapi surat gugatan," bunyi bagian E angka 2 SE-6/PJ/2026, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Melalui SE-6/PJ/2026, DJP mengatur pembuatan SUB atau surat tanggapan disesuaikan dengan pihak yang menerbitkan surat atau keputusan yang menjadi objek sengketa. Untuk sengketa banding, SUB dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan.
Sementara untuk gugatan, surat tanggapan dibuat oleh Kanwil DJP apabila surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan diterbitkan oleh: (i) kepala kanwil; atau (ii) pejabat lain di lingkungan Kanwil DJP yang bersangkutan.
Selain itu, surat tanggapan juga bisa dibuat oleh Direktorat Keberatan dan Banding apabila surat atau keputusan yang diajukan gugatan diterbitkan oleh: (i) pejabat lain di lingkungan DJP; atau pejabat lain di luar DJP yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
Khusus apabila gugatan diajukan oleh penanggung pajak yang memiliki tempat terdaftar berbeda dengan wajib pajak dalam surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan, surat tanggapan dibuat oleh Kanwil DJP yang membawahkan KPP yang menerbitkan surat atau keputusan tersebut.
SE-6/PJ/2026 juga mengatur kondisi apabila pejabat definitif yang berwenang menandatangani SUB atau surat tanggapan berhalangan sementara ataupun tetap. Dalam kondisi tersebut, dokumen dapat ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh.) atau Pelaksana Tugas (Plt.) yang ditunjuk.
Selain itu, terdapat mekanisme khusus untuk wajib pajak yang pindah tempat terdaftar setelah surat keputusan keberatan atau surat/keputusan diterbitkan. Pengaturan ini juga menjadi poin yang menarik karena belum tercantum dalam surat edaran terdahulu, yaitu SE-65/PJ/2012. (rig)
