KOTA CIREBON

Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Januari 2022 | 16:00 WIB
Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Masyarakat Cirebon, Jawa Barat kini bisa lebih mudah membayar pajak. Pemerintah Kota Cirebon baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan elektronik (e-BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak bisa dilakukan serba-online.

"Sekarang lebih mudah. Tinggal unduh aplikasi bisa memeriksa tagihan," ujar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Nashrudin Azis menuturkan melalui aplikasi e-BPHTB dan e-PBB-P2 masyarakat dapat dengan mudah memeriksa tagihan BPHTB dan PBB-P2 miliknya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk melakukan pemeriksaan tagihan kedua pajak tersebut.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Tak cuma itu, Azis menambahkan, adanya aplikasi e-BPHTB dan e-PBB P2 diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB dan PBB-P2. Menurutnya, penerimaan dari 2 jenis pajak tersebut cukup signifikan dan berkontribusi besar bagi pembangunan Kota Cirebon.

Hal ini dikarenakan kontribusi pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut sangat signifikan dalam menopang pembangunan Kota Cirebon.

"Masyarakat harus menyadari bahwa pembangunan yang dinikmati salah satunya dari hasil pajak yang dipungut Pemda Kota Cirebon," ujar Azis dikutip dari siaran pers Pemkot Cirebon.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon M Arif Kurniawan menerangkan bahwa aplikasi tersebut dapat memangkas waktu pengurusan pajak BPHTB dan PBB-P2 hingga 2 hari. Setelah memasukan data dan mengetahui tagihan pajaknya secara online, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak BPHTB dan PBB-P2 melalui minimarket atau ATM Bank Jabar Banten (BJB).

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah Kota Cirebon. Pada tahun 2022, Pemda Kota Cirebon menargetkan penerimaan pajak dari BPHTB sejumlah Rp36 miliar, sedangkan dari PBB-P2 Rp34 miliar. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan