KOTA SERANG

Awas, Penagihan Pajak Bakal Door to Door

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Awas, Penagihan Pajak Bakal Door to Door

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemkot Serang, Jawa Barat menilai upaya pengumpulan pajak hotel sepanjang semester I/2020 ini lebih menantang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Non-PBB dan BPHTB Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Bayu Aji Pratama mengatakan banyak pelaku usaha hotel yang tidak membayarkan pajak hotel apabila tidak ditagih.

"Kalau tidak ditagih secara langsung tidak akan dibayarkan tuh pajak, terlebih banyak dari mereka yang meminta pengurangan pajak padahal pajak tersebut tidak dibebankan kepada pengelola hotel," ujar Bayu, dikutip Selasa (12/8/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjut Bayu, penagihan pajak hotel pada masa pandemi Covid-19 ini bakal dilakukan secara door to door dalam rangka menghasilkan pendapatan pajak daerah yang lebih maksimal.

Untuk saat ini, terdapat 70% pelaku usaha hotel di Kota Serang yang sudah menyetorkan kewajiban pajaknya hingga semester I/2020 lalu dengan realisasi mencapai sebesar Rp1,98 miliar.

"Realisasinya tidak sebesar tahun sebelumnya, karena tahun ini memang tahun yang berat. Semua sektor termasuk hotel terkendala operasionalnya, dan sekarang pun meski sudah mulai beroperasi, tapi hanya 30% saja menerima customer," ujar Bayu dikutip dari Biem.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang tahun ini mencapai Rp200,81 miliar. Dari total tersebut, pajak daerah ditargetkan mencapai Rp152,29 miliar. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara