YOGYAKARTA, DDTCNews -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti maraknya akomodasi ilegal di wilayah tersebut. PHRI DIY menilai akomodasi ilegal tidak berkontribusi pada penerimaan pajak daerah dan berdampak negatif pada kinerja perhotelan.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo menyebut keberadaan penginapan tanpa izin atau berizin tetapi tidak sesuai peruntukan telah menurunkan tingkat okupansi hotel sekitar 10% hingga 20%. Ia menegaskan persoalan akomodasi ilegal menjadi isu krusial yang harus segera ditindaklanjuti.
"Ini bukan soal menolak persaingan. Kami tidak menolak keberadaan mereka, tapi faktor legal itu penting. Kalau legal, ada kontribusi pajak, ada pendapatan asli daerah (PAD), dan semua diperlakukan sama," ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, praktik indekos, apartemen, dan vila yang disewakan harian tanpa izin sesuai peruntukan semakin marak. Situasi ini membuat hotel dan penginapan resmi kehilangan pasar, terlebih dalam 2 tahun terakhir yang penuh tantangan.
Deddy memaparkan tingkat okupansi hotel di DIY masih berada di kisaran 85% – 90% pada 2024. Namun, angka okupansi hotel turun hingga ke level 60% – 85% pada 2025. Penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti menjamurnya akomodasi ilegal.
Selain akomodasi ilegal, Deddy menyebut efisiensi anggaran pemerintah, pelarangan study tour, cuaca dan bencana, serta melemahnya daya beli masyarakat, turut berpengaruh pada tingkat okupansi hotel di DIY.
"Bagaimana kami bisa bersaing jika ada homestay Rp1 juta bisa diisi 20 orang, tapi tidak jelas izinnya dan tidak bayar pajak. Kalau berizin dan bayar pajak, kami sambut baik. Itu justru jadi alternatif pilihan wisatawan," katanya.
Tidak hanya aspek ekonomi, Deddy turut menyoroti sisi keamanan dan kualitas layanan. Ia menilai pengawasan terhadap akomodasi ilegal penting dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan akomodasi dan menimbulkan kasus yang negatif.
Sementara itu, Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra menyampaikan persoalan akomodasi ilegal di Bantul bahkan lebih terasa. Yohanes menyebut banyak hotel dan penginapan yang belum memiliki izin maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
"Length of stay di Bantul sebenarnya tinggi, tapi tidak terdeteksi karena tamu lebih memilih homestay ilegal. Sementara kami yang legal harus patuh aturan dan kewajiban pajak," ujar Hendra.
Ia menambahkan PHRI Bantul telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten serta sejumlah instansi terkait. Namun, ia berujar belum ada tindak lanjut konkret di lapangan untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait demi membangun keadilan usaha dan industri pariwisata," pungkasnya, dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (dik)
