JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menagih tunggakan pajak yang sudah inkrah senilai total Rp13,1 triliun hingga 31 Desember 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan tunggakan tersebut berasal dari 124 wajib pajak.
"Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (9/1/2025).
Pada tahun lalu, pemerintah menyatakan bakal mengejar tunggakan pajak yang sudah inkrah senilai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak. Penagihan tunggakan ini menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menargetkan penagihan tunggakan pajak tersebut rampung pada akhir 2025. Namun dalam perjalannya, piutang ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena sebagian wajib pajak melakukan pelunasan dengan cara mengangsur.
Oleh karena itu, Bimo menegaskan proses penagihan tunggakan pajak yang sudah inkrah akan terus berlanjut pada tahun ini.
"Untuk tunggakan yang inkrah 2026, akan kami lanjutkan dengan kegiatan penagihan aktif," ujarnya.
Bimo menerangkan penagihan tunggakan pajak dilaksanakan melalui penerbitan surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan.
Secara bersamaan, dia menyebut DJP juga berupaya menagih tunggakan pajak yang belum inkrah. Dalam hal ini, upaya hukum yang dijalankan mulai dari keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung akan terus bergulir. (dik)
