KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sempat Disandera, WP Ini Bebas Setelah Bayar Utang Pajak Rp25,4 M

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Januari 2026 | 14.30 WIB
Sempat Disandera, WP Ini Bebas Setelah Bayar Utang Pajak Rp25,4 M
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews - Penanggung pajak berinisial SHB yang sebelumnya sempat dilakukan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, akhirnya dibebaskan setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

SHB membayar utang pajak senilai Rp25,46 miliar serta biaya penagihan sebesar Rp7,58 juta. Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK 61/2023, yang menyatakan penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.

"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur," Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh, Kamis (15/1/2026).

Tindakan penyanderaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, dengan dukungan penuh Bareskrim Polri. Penyanderaan dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.

Nurbaeti menegaskan tindakan penyanderaan hingga pelepasan juga dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

"Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir," ujarnya.

Di sisi lain, Nurbaeti menyampaikan tindakan penegakan hukum melalui penyanderaan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya. Kegiatan tersebut dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi semua wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.