KAMUS PAJAK

Apa Itu TPA Modul RAS?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Juli 2020 | 17:38 WIB
Apa Itu TPA Modul RAS?

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Namun, BPK masih mendapati setidaknya 4 permasalahan yang terkait dengan perpajakan.

Salah satu permasalahan itu adalah sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan yang dinilai masih memiliki kelemahan. Dalam laporannya, BPK mencatat saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) naik 16,22%.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya agar angka koreksi piutang BPK dapat semakin berkurang. Menurutnya, salah satu wujud dari komitmen tersebut tercermin dari implementasi TPA Modul RAS secara nasional mulai 1 Juli 2020.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Lantas, apakah yang dimaksud dengan TPA Modul RAS?

Definisi
MERUJUK Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ/2020, TPA Modul RAS atau taxpayer accounting modul revenue accounting system adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan.

Pencatatan akuntansi double entry atau pencatatan ganda/berpasangan merupakan metode pencatatan akuntansi di mana setiap satu transaksi keuangan memiliki dua efek sekaligus, yaitu pada sisi debit dan pada sisi kredit.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Misalnya, saat terjadi transaksi pembelian persediaan secara tunai dengan uang kas, transaksi tersebut akan membuat akun persediaan bertambah dan ditulis pada sisi debit, sementara akun kas berkurang dan dicatat pada sisi kredit

Prinsip utama sistem ini adalah setiap transaksi selalu dicatat dengan mendebit dan mengkredit dua buah akun atau lebih dengan jumlah yang sama. Sistem ini juga menjadi cara untuk membuktikan keakuratan jumlah yang dicatat karena dapat memastikan persamaan akuntansi tercapai.

Adapun transaksi perpajakan yang dicatat dalam aplikasi TPA Modul RAS meliputi pendapatan pajak baik pendapatan pajak-laporan realisasi anggaran (LRA) maupun pendapatan pajak-laporan operasional (LO), piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Pendapatan pajak-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum negara yang berasal dari perpajakan. Penerimaan ini menambah saldo anggaran lebih (SAL) dalam tahun anggaran bersangkutan dan menjadi hak pemerintah serta tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Sementara itu, pendapatan pajak-LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

Selanjutnya, piutang pajak adalah piutang yang timbul akibat pendapatan pajak pusat yang belum dilunasi sampai akhir periode pelaporan. Utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak merupakan utang kelebihan pembayaran pendapatan yang kewajibannya diakui oleh pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Latar Belakang
PERATURAN Pemerintah No.71/2010 mengharuskan pemerintah dan seluruh kementerian atau lembaga menganut sistem berbasis akrual dalam laporan keuangannya. Hal ini membuat diperlukan pencatatan double entry untuk setiap transaksi keuangan.

Perubahan tersebut salah satunya dimaksudkan agar pemerintah lebih mudah dalam mengevaluasi kinerja serta mengidentifikasi posisi keuangan. Melalui tim reformasi perpajakan yang dibentuk pada akhir Desember 2016, Ditjen Pajak (DJP) berusaha mengimplementasikan amanat tersebut.

Implementasi tersebut juga dimaksudkan agar transaksi perpajakan dapat ditelusuri dan dicatat sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi. Dengan demikian, informasi tersebut dapat disajikan secara akurat, valid, berkesinambungan dan terintegrasi.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Hal ini pula yang menjadi latar belakang dirilisnya aplikasi taxpayer accounting (TAP). Aplikasi ini pada dasarnya akan mendokumentasikan seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak oleh wajib pajak dan ketetapan yang diterbitkan DJP.

Guna memastikan kelancaran penerapan TAP, DJP melakukan uji coba penerapan aplikasi TAP Modul RAS pada 2018 dan 2019. Adapun RAS merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan double entry.

Uji coba tersebut dilakukan utamanya untuk mengidentifikasi adanya permasalahan dalam aplikasi tersebut, Berdasarkan hasil evaluasi atas uji coba tersebut, telah dilakukan penyempurnaan aplikasi sehingga dapat diimplementasikan secara nasional di seluruh unit kerja di lingkungan DJP.

Baca Juga:
Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

Manfaat TPA Modul RAS
APLIKASI TPA Modul RAS dapat diakses melalui jaringan intranet pada laman https://ras-sidjp/ dengan menggunakan user dan password sistem informasi keuangan, kepegawaian dan aktiva (SIKKA).

Lebih lanjut, proses pencatatan tersebut dilakukan secara otomatis dan harian. Pencatatan ini dilakukan berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan ketentuan akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Selain itu, proses pencatatan dalam TPA Modul RAS harus selalu diperbarui berdasarkan SAP dan peraturan yang berlaku. Melalui aplikasi ini diharapkan kualitas informasi akuntansi terkait pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak meningkat.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?

Kendati saat ini aplikasi TPA modul RAS baru bisa diakses internal DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan aplikasi itu akan dikembangkan sampai sampai data yang tersaji dalam TPA modul RAS dapat diakses dan dimanfaatkan wajib pajak.

Pengembangan dari aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak dengan menyediakan informasi yang relevan dan handal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 22:48 WIB

#MariBicara Aplikasi baru dengan nama menggunakan bahasa asing. Semoga saat deploy untuk digunakan oleh Wajib Pajak nama aplikasi ini diubah menggunakan nama Bahasa Indonesia. Hal ini agar Wajib Pajak yang berasal dari berbagai latar belakang dapat mengenali tujuan, penggunaan, dan manfaat dari aplikasi yang saat ini masih bersifat internal untuk DJP. #MariBicara Tidak hanya tentang nama aplikasi tersebut tetapi juga melalui aplikasi ini diharapkan akuntansi terkait pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak meningkat memiliki kualitas informasi yang baik dan akurat. Pada gilirannya akan meningkatkan trust masyarakat kepada Pemerintah melalui legitimasi perpajakan yang tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi