JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan beberapa capaian strategis mengenai upaya-upaya pemberantasan pencucian uang pada 2025, termasuk pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.
Dalam keterangan resminya, salah satu temuan signifikan terkait perpajakan yang diungkap PPATK pada 2025 adalah indikasi penyembunyian omzet senilai Rp12,49 triliun oleh wajib pajak sektor perdagangan tekstil menggunakan rekening karyawan.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ungkap PPATK dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Tindakan di atas merupakan salah satu contoh dari transaksi yang telah dianalisis dan disampaikan kepada otoritas fiskal.
Secara umum, sepanjang 2025 PPATK telah menyelesaikan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal. Nilai transaksi yang dianalisis oleh PPATK mencapai Rp934 triliun.
Ke depan, PPATK akan berpartisipasi aktif bersama pemangku kepentingan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Pasalnya, tahun 2025 masih diwarnai oleh berbagai kasus tindak pidana pencucian uang yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Ke depan, PPATK akan memperkuat pengawasan atas transaksi aset kripto yang bersifat lintas batas serta pengungkapan pemilik manfaat pada struktur korporasi yang berlapis.
Audit juga akan dilakukan atas praktik jual-beli rekening. Menurut PPATK, praktik jual-beli rekening adalah tulang punggung dari kejahatan virtual. (dik)
