Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin sistem aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) berjalan dengan optimal setelah resmi rilis pada awal Juli 2020.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi TPA Modul RAS telah melalui serangkaian uji coba dalam dua tahun terakhir. Periode panjang waktu uji coba tersebut untuk memastikan sistem dapat berjalan optimal dalam segala situasi.
"Kami sudah lakukan piloting selama 2 tahun di beberapa KPP," katanya Selasa (14/7/2020).
Iwan menuturkan dalam periode uji coba aplikasi TPA Modul RAS, tim teknologi informasi (TI) DJP juga melakukan berbagai modifikasi dan perbaikan. Langkah ini dilakukan agar aplikasi bisa optimal dimanfaatkan unit kerja DJP, mulai dari kantor pusat hingga tingkat kantor pelayanan pajak pratama.
Menurutnya, proses penyempurnaan terus dilakukan selama periode uji coba dan menjelang implementasi pada 1 Juli 2020. Proses panjang yang dilalui TPA Modul RAS untuk memastikan sistem dapat digunakan oleh semua tingkat unit kerja DJP.
Pasalnya, aplikasi TPA Modul RAS bersinggungan dengan sebagian besar proses bisnis yang dilakukan DJP terkait penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pendapatan pajak."Kami juga sudah melakukan penyempurnaan sebelum diimplementasikan untuk seluruh KPP per 1 juli kemarin," imbuhnya.
Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020, DJP memperkenalkan aplikasi TPA Modul RAS. Sistem ini menjalankan tugas untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.
Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.
Aplikasi yang diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ/2020 inii dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva. (kaw)