TPA MODUL RAS

Sudah Uji Coba 2 Tahun, DJP Yakin Aplikasi Berjalan Optimal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 17:13 WIB
Sudah Uji Coba 2 Tahun, DJP Yakin Aplikasi Berjalan Optimal

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin sistem aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) berjalan dengan optimal setelah resmi rilis pada awal Juli 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi TPA Modul RAS telah melalui serangkaian uji coba dalam dua tahun terakhir. Periode panjang waktu uji coba tersebut untuk memastikan sistem dapat berjalan optimal dalam segala situasi.

"Kami sudah lakukan piloting selama 2 tahun di beberapa KPP," katanya Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Iwan menuturkan dalam periode uji coba aplikasi TPA Modul RAS, tim teknologi informasi (TI) DJP juga melakukan berbagai modifikasi dan perbaikan. Langkah ini dilakukan agar aplikasi bisa optimal dimanfaatkan unit kerja DJP, mulai dari kantor pusat hingga tingkat kantor pelayanan pajak pratama.

Menurutnya, proses penyempurnaan terus dilakukan selama periode uji coba dan menjelang implementasi pada 1 Juli 2020. Proses panjang yang dilalui TPA Modul RAS untuk memastikan sistem dapat digunakan oleh semua tingkat unit kerja DJP.

Pasalnya, aplikasi TPA Modul RAS bersinggungan dengan sebagian besar proses bisnis yang dilakukan DJP terkait penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pendapatan pajak."Kami juga sudah melakukan penyempurnaan sebelum diimplementasikan untuk seluruh KPP per 1 juli kemarin," imbuhnya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020, DJP memperkenalkan aplikasi TPA Modul RAS. Sistem ini menjalankan tugas untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Aplikasi yang diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ/2020 inii dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara