SE-38/PJ/2020

DJP Sebut Data TPA Modul RAS Kelak Bisa Diakses Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Juli 2020 | 06:01 WIB
DJP Sebut Data TPA Modul RAS Kelak Bisa Diakses Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi taxpayer accounting (TPA) modul revenue accounting system (RAS) akan terus dikembangkan sampai wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahap awal implementasi aplikasi TPA modul RAS baru bisa diakses oleh internal DJP. Aplikasi tersebut akan dikembangkan sampai data yang tersaji dalam TPA modul RAS bisa diakses wajib pajak.

"Hampir seluruh unit kerja di DJP bersinggungan dengan aplikasi ini. [Wajib pajak nanti bisa mengaksesnya] karena mengingat data penerimaan, piutang dan utang tersebut adalah data per wajib pajak," katanya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
BPK Temukan Persoalan Soal Pencatatan Piutang Pajak DJP

Hestu menerangkan secara bertahap utilisasi aplikasi TSA modul RAS akan bergeser dari berorientasi kepada kepentingan DJP menuju wajib pajak dalam konteks peningkatan pelayanan perpajakan. Hal tersebut berjalan paralel dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax.

Dia menyebut tugas dan kewenangan menyangkut aplikasi yang baru dirilis awal Juli ini melingkupi proses bisnis di Sekretariat DJP, Dit. Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dit. Data dan Informasi Perpajakan, dan Dit. Transformasi Proses Bisnis.

Selanjutnya, aplikasi TPA modul RSA juga menjadi tugas dan kewenangan Dit. Pemeriksaan dan Penagihan, Dit. Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Dit. Ekstensifikasi dan Penilaian, Dit. Keberatan dan Banding, dan Dit. Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

Baca Juga:
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

"Ke depan ini akan kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan. Modul TPA berikutnya lebih diarahkan kepada wajib pajak, di mana mereka bisa mengakses data perpajakannya masing-masing secara akurat dan real time. Ini akan dikembangkan dalam modul selanjutnya," katanya.

Seperti diketahui, TPA Modul RAS merupakan aplikasi untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Baca Juga:
Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Aplikasi yang diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ/2020 inii dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 25 Juni 2023 | 12:30 WIB LHP SPI DAN KEPATUHAN 2022

BPK Temukan Persoalan Soal Pencatatan Piutang Pajak DJP

Rabu, 15 Juni 2022 | 11:00 WIB PEMERIKSAAN BPK

Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Kamis, 02 September 2021 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun