Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Penatausahaan piutang pajak mulai mengalami perbaikan. Hal ini seiring diterapkannya taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) oleh Ditjen Pajak (DJP) sejak Juli 2020 lalu.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penatausahaan piutang pajak di DJP menjadi lebih sistematis setelah TPA Modul RAS berlaku.
"Satu tahun ini per semester I/2021 sudah menunjukkan adanya perbaikan penatausahaan yang kami rasakan sendiri. Itu jauh berbeda bila kami lakukan dengan sistem lama yang masih semimanual," ujar Suryo, Rabu (1/9/2021).
Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksi perpajakan. Transaksi yang dimaksud bisa berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, hingga utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, TPA Modul RAS adalah tindak lanjut dari DJP atas lemahnya sistem pengendalian internal atas penatausahaan piutang perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh saldo piutang pajak yang disajikan pada LKPP 2020 adalah saldo piutang yang dihasilkan dari TPA Modul RAS.
"Saldo awal pada TPA Modul RAS merupakan saldo akhir piutang pajak tahun 2019 dan menginput mutasi piutang pajak dari Januari-Juni 2020. Peng-input-an dari bulan Januari-Juni 2020 dilakukan lagi karena pada periode ini DJP masih menggunakan LP3 dalam penatausahaan piutang pajak," tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2020.
Meski penatausahaan piutang telah disempurnakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Masalah yang diungkap BPK antara lain pengendalian penerbitan ketetapan pajak yang belum memadai, penatausahaan pengajuan dan putusan dari upaya hukum yang belum memadai, serta penyajian koreksi saldo piutang pajak yang juga belum memadai.
Masalah lain yang ditemukan BPK adalah penyajian piutang yang belum sepenuhnya didukung oleh dokumen sumber dan masih adanya data transaksi piutang pajak yang tidak dapat dicatat oleh TPA Modul RAS.
Menurut BPK, DJP masih belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS. Akibatnya, sistem tersebut belum dapat memastikan penghitungan piutang perpajakan yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya.
BPK pun mendorong pemerintah untuk terus memutakhirkan sistem TPA Modul RAS dan menyesuaikan sistem tersebut dengan peraturan terbaru. (sap)