Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali saat memberikan paparan dalam Regular Tax Discussion yang digelar KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 diperlukan guna mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian yang tersebar pada beragam undang-undang perpajakan.
Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali mencontohkan kebutuhan untuk melakukan penilaian terhadap harga perolehan jika ada jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, penilaian itu belum sepenuhnya diatur secara eksplisit dalam UU PPh.
"Kalau ada jual beli terkait hubungan istimewa maka menggunakan nilai yang seharusnya. Kata 'yang seharusnya' ini merupakan konsep dari nilai pasar. Nilai pasar ini secara eksplisit di undang-undang mungkin ada, tetapi definisinya belum ada," katanya, Rabu (22/11/2023).
Selain untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan dalam UU PPh, PMK 79/2023 juga menjadi dasar bagi penilai di DJP untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan oleh UU PBB, UU PPN, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Dengan adanya PMK 79/2023, terdapat alur dan proses bisnis bagi fiskus untuk melaksanakan penilaian untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, hingga penagihan.
"Kegiatan penilaian inilah yang diatur dalam PMK 79/2023. Jadi, penilaian yang ada sesungguhnya mengakomodasi seluruh pasal dalam undang-undang, baik PBB, PPh, PPN, dan seterusnya. Namun, tetap dalam kerangka yang itu merupakan proses bisnis utamanya wajib pajak," ujar Majdi.
Sebagai contoh, dalam hal dilakukan pengawasan terhadap penjualan aktiva oleh wajib pajak kepada pihak afiliasinya maka penilaian atas nilai jual dilakukan penilai bersama account representative (AR) menggunakan mekanisme pengawasan.
"Hasil dari penilaian akan ditindaklanjuti oleh proses bisnis tadi, pengawasan, pemeriksaan, dan seterusnya. Jadi, sebagai wajib pajak misalnya, kalau dia menerima SP2DK dan diimbau ternyata ada kurang bayar, bisa jadi karena penilaian ini," tutur Majdi.
Sesuai dengan PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU PPSP.
Untuk penilaian NJOP dalam rangka melaksanakan UU PBB, penilaian dilakukan dengan mengacu pada PMK 186/2019.
PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. Artinya, PMK ini sudah berlaku sejak September 2023. (rig)