OPINI PAJAK

Membangun Strategi Persuasif Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Juli 2021 | 15.05 WIB
ddtc-loaderMembangun Strategi Persuasif Penagihan Pajak

Fajarizki Galuh Syahbana Yunus,

Pegawai Ditjen Pajak

PENAGIHAN pajak merupakan salah satu upaya penindakan atas ketidakpatuhan para wajib pajak yang mengemplang atau tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam praktiknya, upaya penagihan pajak tidaklah mudah.

Juru sita pajak sering kali mengalami berbagai kendala, terutama dalam hal tracking alamat wajib pajak yang dituju untuk penyampaian produk penagihan pajak, baik Surat Teguran, Surat Paksa, maupun Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Penyampaian produk penagihan pajak yang kurang optimal tentu saja akan memperbesar angka piutang pajak. Benar saja, mengutip Laporan Kinerja Ditjen Pajak, jumlah piutang pajak terus membengkak dalam 3 tahun terakhir.

Jumlah nominal piutang pajak pada 2018 dan 2019 masing-masing senilai Rp68,09 triliun dan Rp72,63 triliun. Jumlah piutang pajak tersebut mengalami peningkatan pada tahun lalu yang tercatat mencapai Rp83,53 triliun.

Secara konsep, penagihan pajak merupakan suatu serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 19/1997 s.t.d.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selain itu, penagihan pajak juga diartikan sebagai serangkaian tindakan dari aparatur Ditjen Pajak berhubung wajib pajak tidak melunasi baik sebagian atau seluruh kewajiban perpajakan yang terutang menurut UU Perpajakan yang berlaku (Moeljo Hadi, 2013).

Melalui definisi tersebut, mekanisme penagihan pajak dibagi menjadi dua, yaitu penagihan aktif dan penagihan pasif. Mekanisme penagihan pasif adalah mekanisme penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil dari tindakan pemeriksaan pajak.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme penagihan pasif tidak melibatkan juru sita pajak. Sebaliknya, mekanisme penagihan yang melibatkan juru sita pajak disebut penagihan aktif. Penagihan aktif dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran hingga pelaksanaan lelang.

Tindakan penagihan pajak pada hakikatnya merupakan wujud dari tax collection. Problem Inefisiensi tax collection pada dasarnya tidak hanya dialami Indonesia. Beberapa negara di dunia juga dipusingkan dengan hal yang serupa.

Slemrod (2007) dalam Bigio (2010) mengungkapkan Internal Revenue Services (IRS), otoritas perpajakan Amerika Serikat, juga berkutat dengan masalah yang serupa. Masalah yang dihadapi adalah ketimpangan antara tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Berdasarkan pada data yang dilaporkan Slemrod (2007), tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Amerika Serikat mencapai 99%. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan wajib pajak badan yang hanya mencapai 57%.

Di Spanyol, inefisiensi penagihan pajak yang dialami Agencia Estatal de Administraticion Tributaria (AEAT) disebabkan oleh cakupan wilayah kerja perwakilan otoritas perpajakan yang terlalu luas (Cordero, 2018).

Tingkat efektivitas tax collection yang dijalankan otoritas perpajakan Taiwan juga masih terbilang rendah. Dengan menggunakan indikator Network Data Envelopment Analysis (NDEA), tingkat inefisiensi tax collection tercatat mencapai 15% (Huang, 2017).

Dilema penentuan strategi yang tepat untuk mewujudkan penagihan pajak yang optimal menjadi salah satu problem yang masih belum terpecahkan hingga saat ini. Dalam penerapannya, upaya penagihan pajak membuat Ditjen Pajak menjadi “serba salah”.

Jika penagihan pajak dilakukan secara agresif, potensi penanggung pajak yang cenderung kabur dan enggan memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkat. Selain itu, stigma mengenai “pajak itu otoriter dan menyeramkan” akan kembali mencuat.

Sebaliknya, penggunaan metode penagihan pajak yang terlalu persuasif juga akan membuat penanggung pajak menyepelekan utang pajak yang belum mereka penuhi. Kondisi itu justru akan meningkatkan potensi terjadinya penghapusan piutang pajak. Tentu saja, pemerintah tidak ingin risiko potential tax loss terjadi.

TPA Modul RAS

Peluncuran aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) dapat digunakan sebagai alat untuk check and balance informasi terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak.

TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak. Penerapan aplikasi TPA Modul RAS diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ/2020.

Keberadaan aplikasi TPA Modul RAS memberikan keuntungan, baik dari sisi Ditjen Pajak maupun wajib pajak. Dari sisi Ditjen Pajak, keberadaan aplikasi tersebut dapat meminimalkan potensi human error, terutama dalam menerbitkan produk penagihan pajak. Hal ini juga dapat mengurangi potensi wajib pajak mengajukan gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak.

Sementara dari sisi Wajib Pajak, keberadaan aplikasi tersebut dapat mengurangi risiko kerugian yang menimpa akibat penerbitan ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan data dan informasi yang ada.

Aplikasi TPA Modul RAS dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan upaya penagihan secara persuasif sebagai strategi utama dan metode agresif sebagai ultimum remedium. Langkah konkretnya adalah juru sita pajak dapat memberikan penjelasan atau keterangan bahwa produk penagihan pajak yang akan diterbitkan telah disajikan secara akurat dan tepat sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Hal tersebut akan mampu meredam risiko munculnya pemikiran skeptis dari sisi wajib pajak. Di samping itu, juru sita pajak juga perlu menambahkan edukasi terhadap wajib pajak mengenai berbagai upaya yang dapat dilakukan agar tidak sampai dilakukan tindakan penagihan pajak.

Apabila tetap tidak kooperatif, juru sita pajak dapat menggunakan metode agresif sebagai ultimum remedium. Salah satunya dengan melakukan pemblokiran atas rekening utama wajib pajak. Upaya tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020.

Jadi, keberadaan Aplikasi TPA Modul RAS diharapkan dapat meyakinkan wajib pajak sehingga upaya penagihan secara persuasif dapat menjadi pilihan utama dalam memaksimalkan tax collection.

Efek jangka panjangnya, penerapan langkah tersebut dapat membangun persepsi masyarakat bahwa pajak itu tidak otoriter dan sangat diperlukan dalam rangka pembangunan nasional. Hal itu secara tidak langsung akan mendongkrak angka kepatuhan dan penerimaan pajak pada masa yang akan datang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.